JABARNEWS | KAB.TASIKMALAYA – Jajaran Polres Tasikmalaya menangkap dua remaja berinisial RM (20) dan RF (17) warga Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.
Kedua remaja tersebut ditangkap karena diduga melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (15).
“Kita berhasil mengamankan dua remaja karena diduga memperkosa anak dibawah umur yang dilakukannya secara bergantian,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pribadi Atma, Rabu (13/3/2019).
Kasat mengungkapkan penangkapan berawal setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak orangtua korban perihal yang dialami buah hatinya.
Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat untuk mengamankan kedua tersangka.
“Saat ditangkap kedua tersangka tidak melawan,” jelasnya.
RM dikenal sebagai pria pengangguran yang sesekali bekerja sebagai sopir angkutan umum.
Sedangkan RF masih berstatus pelajar di Kabupaten Tasikmalaya.
Sebelum melakukan aksi bejatnya kedua tersangka berjanji akan memberikan hanphone keadaan korban.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan oleh petugas.
“Kondisi korban masih shock akibat kejadian yang dialaminya,” ujar Kasat. (Yud)
Jabar News | Berita Jawa Barat