BNN sebut ada 74 Narkoba Jenis Baru Beredar di Indonesia

JABARNEWS | JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, dari 803 narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS), 74 di antaranya telah beredar di Indonesia.

“Menurut data yang bersumber dari berbagai negara, terdapat 803 narkotika jenis baru (NPS) di dunia. Saat ini, di Indonesia telah beredar 74 NPS,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Heru Winarko dalam Rapimnas BNN Tahun 2019 di Bidakara Hotel, Jakarta Selatan, dilansir dari laman Kumparan.com, Senin (25/3/2019).

Baca Juga:  Karena Hal Ini, Oded M Danial Semakin Optimis Target Vaksinasi Tercapai Desember Mendatang

Dari 74 jenis itu, baru 66 jenis yang diatur penggunaannya dalam peraturan Menteri Kesehatan. Sementara 8 jenis sisanya belum diatur.

“Dari 74 NPS, yang telah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 20 tahun 2018 tanggal 3 Juli 2018 sebanyak 66 jenis dan yang belum diatur sebanyak 8 jenis,” jelasnya.

Baca Juga:  Sawit Watch Minta Pemerintah Tindak Tegas Perkebunan Sawit yang Tak Membayar THR

Saat ditanya mengenai apa saja delapan jenis narkoba yang masih belum diatur itu, ia enggan membeberkan. Dengan alasan, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Heru kemudian juga meminta agar Kementerian Kesehatan dapat lebih cepat mengeluarkan keputusan mengenai aturan penggunaan NPS ini. Hal ini agar pihaknya bisa menjerat para pelaku, baik pengguna maupun pengedar.

Ia juga memperkirakan angka tersebut kemungkinan bisa bertambah. Sebab, menurutnya, para bandar narkoba juga memiliki laboratorium dan menyesuaikan jenis narkoba sesuai dengan permintaan.

Baca Juga:  Ini Curhat Jemaah Calon Haji Saat Dikunjungi Menteri Agama

Bandar-bandar besar itu mereka juga punya lab dan membuat, meracik narkoba itu disesuaikan dengan demand yang ada,” ujarnya.

“Di Indonesia ini, tadi disampaikan yang hasil dari laboratorium kita 74 (jenis). Kemungkinan lebih banyak lagi karena tiap tangkapan kita lakukan uji lab,” kata Heru. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat