KPU Purwakarta Menemukan Beberapa Catatan Pasca Pelaksanaan Simulasi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menemukan ada berapa catatan pasca dilaksanakannya simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2019.

Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturahman menyebut setidaknya ada tiga poin penting yang perlu diperhatikan setelah simulasi Pemilu digelar di TPS 13 Desa Tanjungsari, Pondoksalam, Purwakarta, Sabtu (23/3/2019) lalu.

“Para petugas di TPS harus sangat memahami, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Mengetahui aturan dan SOP yang berlaku pada proses pemungutan dan penghitungan suara, harus diperhatikan,” kata Ikhsan saat dihubungi melalui selulernya, Selasa (26/3/2019) 

Pada simulasi yang telah digelarnya, dirinya mendapati petugas KPPS yang kurang berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya.

“Meski tidak terlalu fatal, namun hal tersebut menjadi catatannya pada evaluasi simulasi pemilu serentak 2019,” kata Ikhsan. 

Baca Juga:  Tanggapi Tren Spirit Doll, Roy Suryo: Kita Sudah Punya 'Boneka'

Ikhsan menjelaskan pada saat akan memulai penghitungan suara, surat suara yang dikeluarkan dari kotak suara langsung dihitung suaranya.

Padahal, kata dia, lebih baik dihitung jumlah lembaran surat suaranya yang ada di kotak suara, lalu disesuaikan dengan jumlah surat suara yang keluar.

“Karena simulasi ini disesuaikan dengan Pemilu aslinya. Mungkin karena ragu atau saking semangatnya, petugas langsung menghitung suara, bukan menghitung jumlahnya dulu,” katanya. 

Oleh karena itu, tambah Ikhsan, kehati-hatian petugas saat proses pemungutan dan penghitungan suara harus terus ditingkatkan lagi.

Selain itu, masih bagi petugas KPPS, ikhlas mengatakan bahwa petugasnya tersebut harus memahami betul syarat bagi pemilih yang akan memenuhi hak suaranya.

Baca Juga:  Ineu, Arus Mudik Lebaran Relatif Lancar

“Sebab diketahui, ada tiga jenis pemilih di pemilu 2019 ini yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” imbuhnya. 

Ketiga jenis pemilih itu memiliki syaratnya masing-masing dalam hal mengikuti proses pemungutan suara di TPS.

“Pada simulasi kemarin, ada beberapa catatan untuk DPK. Salah satunya petugas harus menolak DPK yang hanya membawa surat keterangan tapi tidak membawa KTP-el. Itu saklek tidak boleh,” ujarnya.

Pada poin terakhir catatannya, ikhlas meminta petugasnya untuk bisa mengatur waktu proses pemungutan hingga penghitungan suara berlangsung.

“Sebab, saat simulasi pemilu serentak digelar itu, kami melihat beberapa kali bilik suara kosong di tengah proses pemungutan suara,” tutur Ikhsan. 

Baca Juga:  Kodim 0619 Purwakarta Dan PT SSM Tanam Seribu Pohon

Hal itu karena petugas KPPS masih kebingungan mengatur formulir bagi pemilih dengan format yang sudah ada. Oleh karena itu, ketua KPPS butuh waktu untuk kembali memanggil nama pemilih.

“Simulasi selesai sekitar pukul 21.00 WIB, padahal akan bisa lebih cepat lagi kalau KPPS bisa mengatur waktu dengan baik,” ungkapnya. 

Dengan adanya catatan tersebut, ia pun akan segera melakukan bimbingan teknis kepada petugas KPPS.

“Hal itu bertujuan agar saat  17 April 2019, tidak ada lagi keragu-raguan dari petugasnya dalam mengawal proses pemilu serentak mendatang,” pungkasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat