Pemkab Tasikmalaya Tindaklanjuti Perubahan Damkar jadi Dinas

JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Menanggapi Permendagri tentang status Pemadam Kebaraan (Damkar) yang dinaikan menjadi Dinas, Plh Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Iim Aminudin mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut.

Namun ia mengatakan akan menelaah lebih lanjut bagian administrasi yang berkaitan dengan struktur organisasi.

“Kompetensi yang harus disiapkan, sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan nanti bagaimana, jadi perlu ditindaklanjuti. Harus ada analisa oleh kita di daerah bagaimana kemungkinan-kemungkinan dan sejauh mana tingkat kesulitannya,” kata Iim, Selasa (16/4/2019).

Baca Juga:  SAH! Jordi Amat Maas dan Sandy Henny Walsh Sudah Resmi Jadi WNI

Ia melanjutkan, pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran yang mandiri dan tidak bergabung dengan perangkat daerah lainnya serta penguatan Sat Pol PP dan Linmas menjadi sebuah keniscayaan seiring tugas fungsi dan tanggung jawab yang diemban.

“Secara kuantitas terpenuhi kebutuhan jumlah aparatur, secara kualitas terjamin kompetensi aparatur melalui berbagai pendidikan dan pelatihan, termasuk di dalamnya jenjang karir dan kesejahteraan aparatur berikut penguatan kapasitas sarana prasarana penunjang dalam pelaksanaan tugas fungsi,” tambahnya.

Baca Juga:  Heboh! Pasutri Cekcok Saat PSBB Hingga Bakar Angkot

Mengutip tulisan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Dalam arahannya, Mendagri menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah dan para pemangku kepentingan terkait untuk melakukan penguatan penyelenggaraan kebakaran dan penyelenggaraan ketenteraman ketertiban umum di daerah.

“Melalui langkah penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara sub urusan kebakaran dan penyelenggara sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum terutama sarana prasarana untuk proteksi aparatur dan penyelamatan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Juventus Siap Lakukan Ini Untuk Dapatkan Jorginho

Langkah selanjutnya yaitu alokasi anggaran harus memadai bagi pencapaian target Standar Pelayanan Minimal.

“Dengan berpedoman Permendagri yang berkaitan dengan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya.

Seperti diketahui, pembentukan Damkar sebagai dinas yang mandiri berpedoman pada hasil pemetaan urusan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016 dalam melakukan penguatan kapasitas sumber daya aparatur. (Yud)

Jabar News | Berita Jawa Barat