Wali Kota Tasikmalaya Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap DAK

JABARNEWS | JAKARTA – Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap dalam pengurusuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

Budi Budiman alias BBD diduga memberikan suap sebesar Rp 400 juta kepada eks pegawai Kementrian Keuangan Yaya Purnomo untuk mempermudah pengurusan DAK tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Cirebon Targetkan Bebas Perilaku ODF di Tahun 2024

“Atas dasar tersebut, KPK menetapkan BBD menjadi tersangka,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (26/4/2019).

Atas perbuatannya, Budi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  120 Anggota DPRD Jabar Terpilih Akan Dilantik 2 September

Ditetapkannya Budi sebagai tersangka berhasil menambah deretan tersangka yang terlibat dalam kasus suap DAK ini. Setelah sebelumnya Eks Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, perantara Eka Kamaludin, Eks Pegawai Kementrian Keuangan Yaya Purnomo dan sektor swasta Ahmad Ghiast ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Mei 2018 silam. (Red)

Baca Juga:  KPU Jabar Gelar Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS