Edarkan Sabu, Pemuda Asal Purwakarta Diringkus Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA -Niatnya mendapatkan keuntungan dari berjualan narkoba pupus sudah, lantaran kepergok petugas kepolisian dari Polres Purwakarta. Hal tersebut dialami seorang pria berinisial DR (29).

Pria yang tercatat sebagai warga Sindangkasih, Purwakarta ini, diamankan di lokasi yang sama, tak jauh dari kediamannya, Selasa (7/5/2019) lalu.

Saat ditangkap, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta juga mengamankan barang bukti berupa dua bungkus kecil plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram.

Baca Juga:  Benarkah Penghobi Motor Klasik Memiliki Tipikal Setia? Begini Penjelasannya

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan, kronologi penangkapan DR berawal dari informasi masyarakat.

“Kemudian, kami tindaklanjuti pada Selasa (7/5) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Benar saja, saat di TKP kami melihat DR yang hendak mengantarkan narkotika jenis sabu,” kata Heri kepada awak media, Selasa (14/5/2019).

Baca Juga:  Cerai Karena Selingkuh Bisa Dipenjara 9 Bulan!

Pada saat digeledah pun, sambungnya, didapatkan narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus plastik bening seberat 0,43 gram.

“Barang bukti tersebut awalnya untuk diperjualbelikan, namun gagal karena DR keburu kepergok dan ditangkap,” ujarnya.

Baca Juga:  FHK2: "Pokoknya Kami Ingin Diprioritaskan!"

Sebagai tindak lanjut, kata Heri, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus.

“Ada pun pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat