OJK Bersama APEI Luncurkan Standar Pasar Transaksi Repo

JABARNEWS | JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) meluncurkan standar market transaksi Repurchase Agreement (Repo) di aula utama BEI Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan transaksi repurchase agreement (Repo) merupakan salah satu transaksi yang sedang berkembang di pasar ekuitas saat ini.

“Repo ini, itu ‘securities financing” jadi saham yang dimiliki itu bisa dijaminkan atau digunakan untuk mendapatkan pembiayaan. Praktiknya sudah banyak, kami sudah ada regulasinya dan sudah ada master repo agreement-nya, perjanjian standard-nya. Ini disusun lagi oleh temen-temen di APEI untuk membuat yang namanya market standard, itu mengatur transaksi ‘settlement’ segala macam sebagai broker perannya apa,” ujar Hoesen.

Baca Juga:  Prajurit TNI Bantu Pekerja Bangunan

Sebelum dibuatnya market standard ini sebenarnya OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan.

Baca Juga:  Sentra Wyata Guna Berhasil Penuhi Multi Fungsi Layanan Bagi Semua Cluster

Diikuti peresmian Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia, yang sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2016. GMRA ini merupakan dokumen perjanjian transaksi Repo yang wajib digunakan oleh Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia.

“Namun karena pasar masih membutuhkan standardisasi terhadap transaksi ini guna mendorong pendalaman pasar Repo di Indonesia, diperlukan Market Standard sebagai pelengkap dari GMRA Indonesia,” ujar Hoesen.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan Prokes Harus Tetap Diperketat

APEI mengharapkan Market Standard ini dapat dijadikan sebagai acuan di pasar Ekuitas dan mendukung kredibilitas pasar modal. Dengan tersedianya Market Standard ini pelaku pasar dapat memahami ketentuan dan mekanisme terkait transaksi Repo, meningkatkan volume dan jumlah pelaku transaksi Repo di Indonesia, serta menerapkan standar profesionalisme yang tinggi sesuai dengan best practices. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat