Vonis Buat Eks Dirut Pertamina

JABARNEWS | JAKARTA – Disaat masyarakat merayakan liburan panjang lebaran, Karen Agustiawan eks Dirut Pertamina harus dihadapkan dengan vonis hakim, terkait kasus korupsi dalam investasi Blok Masker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Baca Juga:  Persib Kembali Gelar Latihan di GBLA, Sejumlah Pemain Absen Karena Ini

Dalam agenda putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Karen dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Karen divonis 8 tahun penjara dan denda 1 milyar subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga:  Satgas Harian Covid-19 Kota Bandung Ungkap Tak Berikan Izin Juga Untuk Konser D'Masiv

Majelis hakim dalam putusan menyatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan Karen, hakim meyakini Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.(Dod)

Baca Juga:  Penjelasan BMKG Terkait Gempa Magnitudo 4,1 di Sumur Banten

Jabar News | Berita Jawa Barat