Buang Sampah Sembarang di Garut, Siap-siap Kena Denda

JABARNEWS | GARUT – Bagi warga Garut atau yang hendak berkunjung ke Garut, jangan coba-coba membuang sampah sembarangan disana, jika tidak mau dikenakan denda paksa yang cukup merogoh kocek.

Pasalnya, dalam waktu dekat ini Pemkab Garut akan membentuk tim khusus untuk menindak para pelanggar kebersihan atau masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Siapapun yang terciduk membuang sampah sembarangan di ‘kota dodol’ tersebut, Pemkab Garut akan menjatuhkan sanksi denda paksa minimal Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini, Ada Begitu Banyak Hal yang Bisa Memberikanmu Inspirasi Aquarius

“Nanti tim ini kalau melihat ada masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan baik itu di jalan maupun di sungai akan diberi sanksi,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Garut, Guriansyah, Jumat (14/6/2019).

Guriansyah mengatakan, persoalan sampah di Garut akan terus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak terjadi penumpukan, termasuk berusaha meminimalisasi produksi sampah mulai dari sumbernya.

Upaya lain yang saat ini sedang direncanakan, kata dia, membentuk tim khusus yang akan diberi nama Tim Tipiring (Tindak Pidana Ringan) untuk menindak masyarakat yang diketahui melanggar peraturan kebersihan seperti membuang sampah sembarangan.

Baca Juga:  Besaran Tunjangan Penginapan PNS Tahun 2024, Tiap Daerah Berbeda

“Bagi pelanggar kebersihan ini akan ditindak tegas supaya masalah sampah ini bisa teratasi,” katanya.

Dirinya mengungkapkan, tim tersebut akan melibatkan sejumlah instansi lain. Selain dari jajaran Dinas Lingkungan Hidup, juga ada personel lain dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Garut, dan TNI.

Anggota gabungan yang terbentuk dalam tim itu, kata dia, akan bergerak mengawasi aktivitas masyarakat wilayah perkotaan terutama daerah yang disinyalir banyak pelanggar kebersihan.

Baca Juga:  Aturan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

“Anggota ini akan jadi bagian tim dalam penindakan, tim ini akan memantau masyarakat di wilayah perkotaan, sanksinya denda mulai Rp50 ribu sampai Rp500 ribu,” katanya.

Ia berharap, tindakan tegas dengan sanksi denda itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan yang akhirnya wilayah perkotaan Garut tidak terlalu banyak sampah tersebar sembarangan. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat