DPRD Kabupaten Tegal Pelajari Perkembangan Pariwisata Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak 11 orang anggota DPRD Kabupaten Tegal melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Purwakarta. Didampingi beberapa staf Setwan setempat, mereka bermaksud mempelajari perkembangan pariwisata di Purwakarta.

Anggota Komisi I DPRD Purwakarta Entis Sutisna, SH didampingi Kabag Risalah dan Rapat Dicky Darmawan, SH, M. Hum, menerima rombongan tamu DPRD itu di ruang rapat gabungan komisi, Kamis (13/6/2019) kemarin.

Rustoyo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal selaku pimpinan rombongan menanyakan beberapa hal antara lain, PAD pariwisata, destinasi wisata apa saja yang terdapat di Purwakarta. “Bagaimana pula soal retribusi Waduk Jatiluhur yang dikelola oleh BUMN? ” tanyanya.

Baca Juga:  Menelisik Kebebasan Pers di Mata Ridwan Kamil

Entis Sutisna menjelaskan, di Purwakarta terdapat beberapa kelompok destinasi wisata yang sekarang sudah cukup terkenal seperti destinasi wisata alam seperti Gunung Parang, waduk Jatiluhur, Situ Wanayasa, dan beberapa air terjun. Di samping itu, ada destinasi wisata edukasi seperti diorama dan perpustakaan digital, dan destinasi wisata hiburan seperti air mancur Sri Baduga, water park/water boom, hotel-hotel dll. Selanjutnya, tak kalah terkenalnya adalah destinasi wisata kuliner seperti sate maranggi, simping dan sejumlah makanan khas lainnya.

Baca Juga:  Agar Tidak Berlebihan, Begini Cara Mengatasi Overthinking di Rumah

“Namun, aturan retribusi untuk menunjang PAD, sampai sekarang masih belum terealisasi. Diharapkan tahun depan kita sudah punya Perda yang mengatur soal retribusi pariwisata,” terangnya.

Anggota DPRD Kabupaten Tegal juga sempat mengangkat tentang proses pengangkatan guru non PNS di Purwakarta, termasuk guru sekolah-sekolah swasta. “Bagaimana mengatasi kekurangan guru di sekolah dan bagaimana soal pengangkatan guru honorr sebagai PNS?” tanya Rustoyo.

Baca Juga:  Resolusi 2023, Ini 4 Hal Yang Wajib di lakukan

Entis Sutisna mengatakan, problem yang sama juga dialami oleh Purwakarta, yang sampai sekarang masih belum ada solusinya. “Masalahnya, pengangkatan guru honorer menjadi PNS merupakan wewenang penuh pemerintah pusat. Sedangkan, pemerintah daerah, hanya mampu menutupi masalah ini dengan mengangkat guru honorer atau guru tidak tetap sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat