Terbukti Melakukan Kecurangan , Dua SPBU di Subang Disegel

JABARNEWS | SUBANG – Dua unit SPBU di Kabupaten Subang disegel, pihak Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), karena diduga melakukan kecurangan, Kamis (20/6/2019)

Penyegelan dilakukan terhadap SPBU 102 di jalan raya Ranggawulung dan SPBU di jalan Tol Cipali kilometer 101, Subang.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, petugas pengawas menemukan indikasi kelalaian atau kesengajaan oleh pemilik SPBU. Hal ini terbukti setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU, ternyata hasilnya berada di luar BKD. Artinya, jumlah yang tertera pada layar kurang dari apa yang dikeluarkan.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

“Contoh kecurangan diduga dilakukan oleh pihak SPBU 102 Ranggawulung, dimana salah satu nozzel di SPBU ini bisa mendapat keuntungan sekitar Rp. 450.000, per hari, karena terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi ukuran meteran sebesar 1 persen, ” ungkap Veri disela sela penyegelan di SPBU Ranggawulung Kamis, (20/6/2019).

Seharusnya berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, setiap pagi sebelum transaksi BBM, pihak SPBU harus memastikan bahwa seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.

Baca Juga:  Satu Bulan, Polres Purwakarta Ringkus 11 Tersangka Kasus Narkoba

“Jika angka kesalahannya lebih dari 0,5 persen pengusaha SPBU wajib melapor kepada Unit Metrologi Legal setempat untuk dilakukan tera ulang,” ucap Veri

Awalnya petugas melakukan sidak di dua SPBU yang dicurigai melakukan kecurangan jelang Idul Fitri 2019 lalu.

Berdasarkan hasil pengawasan, lanjut Veri, pihaknya telah menemukan adanya alat tambahan pada pompa ukur BBM berupa rangkaian elektronik di salah satu SPBU di Kabupaten Indramayu. Setelah dilakukan pengujian, hasilnya berada di dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5 persen.

Baca Juga:  Pemilu 2024, Unisba Nyatakan Sikap: Satukan Tekad Selamatkan Demokrasi

“Untuk SPBU yang takaran pompa ukur BBM-nya di luar BKD sekitar 0,5 persen, masing-masing patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf e jo., serta Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” pungkas Veri. (Mar)

Jabar News | Berita Jawa Barat