Kebijakan Insentif Pajak Tinggal Diteken Presiden

JABARNEWS | JAKARTA – Kebijakan baru mengenai insentif pengurangan pajak hingga 300 persen atau super deductible tax akan segera keluar. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto Airlangga mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan tersebut tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

“Super deductible tax tinggal tanda tangan Presiden dan diharapkan bisa langsung diimplementasikan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto Airlangga di Jakarta, Kamis, (13/6/2019).

Baca Juga:  Angkutan Khusus Tolak Revisi Permenhub 108

Melalui aturan tersebut, pemerintah akan mengatur tentang potongan pajak untuk industri yang berinvestasi bidang pusat penelitian dan pengembangan atau Research and Development (R&D center).

Baca Juga:  Pensiunan Polantas Jadi Manusia Silver, Terjaring Razia Satpol PP Saat Sedang Mengemis

“Kalau di Indonesia (potongannya) sampai 300 persen. Jadi bervariasi. Berdasarkan apanya nanti menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujar Airlangga.

Menurut Airlangga, aturan super deduction tax akan dirampungkan bersamaan dengan potongan pajak untuk industri yang berkontribusi di bidang pendidikan vokasi.

“Super deduction akan diselesaikan bersaman dengan vokasi, sudah selesai, seluruh kementerian sudah sinkronisasi,” ungkap Menperin.

Baca Juga:  28 Daftar Nama Pemain Timnas Putri Indonesia U-18 yang Ikut Piala AFF U-18 Wanita 2022

Ia menyampaikan, aturan yang diyakini terbit pada Semester I Tahun 2019 ini akan mendorong perusahaan industri untuk melakukan inovasi, termasuk dalam mendukung kegiatan pendidikan dan vokasi. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat