Rumor Paham Radikal Susupi KPK, Karena Pegawai Gunakan Celana Cingkrang

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didera soal rumor tak sedap. Kali ini beredar kabar bahkan KPK sudah disusupi paham radikal. Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen pada Senin (1/7/2019), hal itu juga jadi bahasan para legislator.

Anggota Komisi III DPR Anwar Rachman dalam raker itu mempertanyakan isu tentang pegawai KPK terpapar radikalisme. Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ingin tahu langsung dari komisioner KPK soal isu radikalisme tersebut.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Minta Sekolah di Zona Merah Terapkan Daring

“Ada laporan dari masyarakat, suara-suara bahwa banyak pegawai atau aparat di KPK itu terpapar paham radikal. Tolong Pak Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo, red) jelaskan, berapa kira-kira orang KPK yang terpapar paham radikal dan bagaimana penanganannya?” kata Anwar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif lantas merespons pertanyaan itu. Syarif mengatakan bahwa pihaknya kesulitan mengetahui tentang jumlah ataupun persentase pegawai KPK yang terpapar radikalisme. Menurut Syarif, isu menyebarnya paham radikal di KPK dinilai terlalu berlebihan.

Baca Juga:  WASPADA !! Ini Sejumlah Wilayah Yang Berpotensi Diterjang Bencana Hidromrtrorologi

“Soal isu terakhir yang dikatakan bahwa terpapar radikalisme, berapa persen yang ada kami juga susah mengetahui,” ujarnya dalam raker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa itu.

Syarif menegaskan, seluruh pegawai KPK juga masih mau mengikuti upacara. Seluruh pegawai di lembaga antirasuah itu juga masih mau menghormati bendera Merah Putih.

“Apakah betul pegawai KPK itu ada yang radikal menurut saya, kami belum pernah menemukan staf KPK yang tidak ikut upacara. Mereka masih semua menghormati bendera (merah putih),” tegasnya.

Baca Juga:  Libatkan Seniman, Ridwan Kamil akan Jadikan Ungkapan Duka Cita Eril Jadi Karya Seni

Walakin, Syarif mengakui bahwa ada pegawai KPK yang mengenakan celana cingkrang. Menurutnya, KPK sebenarnya punya aturan tentang tata cara berpakaian bagi pegawai.

“Kalau dia pulang di rumah dia pakai cingkrang, boleh saja, tetapi kalau selama di kantor harus berpakaian sesuai pakaian KPK. Itu yang akan kami informasikan,” pungkas Syarif. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat