Publik Kecewa PK Baiq Nuril Ditolak MA

JABARNEWS | KARIKATUR – Ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap Baiq Nuril, dalam kasus dugaan pelecehan oleh oknum Kepala Sekolah di Mataram, mengundang rasa prihatin sejumlah pihak.

Baca Juga:  Duh! Lima Pekerja Tersengat Listrik, Satu Orang Tewas di Tempat

Publik sebelumnya mengapresiasi pengadilan yang memutus bebas Baiq Nuril, namun jaksa tidak menerima dan menggunakan upaya hukum hingga akhirnya Nuril mengalami nasib PK yang ditolak MA saat sekarang ini.

Baca Juga:  Karawang Darurat Gizi Buruk

Publik menempatkan Baiq Nuril sebagai korban, bukan pelaku pidana atau membela diri dengan cara yang salah.

Robikin Emhas, Ketua PBNU Bidang HAM dan Perundang-undangan, berharap penegakan hukum dapat merasakan keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law). Sehingga elemen ini menjadi elemen yang penting dalam proses penegakan hukum pidana. (Dod)

Baca Juga:  Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Kawasan di Bandung Diterjang Banjir

Jabar News | Berita Jawa Barat