Waspada Merokok Di Kawasan Tanpa Rokok Bisa Disanksi Kurungan

JABARNEWS | KARIKATUR – Wilayah Kabupaten Bandung saat ini bersikap tegas terhadap perokok di kawasan tempat umum khususnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan KTR ini berlaku sekaligus dalam implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2018.
 
Adapun sanksi yang dikenakan terhadap para perokok yang melanggar peraturan tersebut dapat dijatuhi hukuman 7 hari kurungan, atau denda minimal Rp. 500 ribu, dan maksimal Rp. 500 juta.
 
Menurut Asisten Daerah (Asda) Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Pemkab Bandung, Marlan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat untuk menciptakan ruang, dan lingkungan yang bersih dan sehat dari asap rokok. (Dod)
 
Jabar News | Berita Jawa Barat
 
Baca Juga:  BMI Akan All Out Menangkan Hebring