Kasus Korupsi Dana RTH Pemkot Bandung, Ridwan Kamil Enggan Berkomentar

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung. Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil enggan berkomentar lebih lanjut tentang pernyataan KPK yang mengingatkan “penikmat” aliran dana dalam kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013 untuk mengembalikan uang.

“Terlalu jauh kalau saya harus menanggapi masalah itu ya,” kata Gubernur Emil seusai melantik Dewan Pendidikan Jawa Barat di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu (17/7/2019)

Meskipun terus ditanya oleh para wartawan soal kasus korupsi RTH di Kota Bandung, orang nomor satu di Jabar ini tetap enggan berkomentar.

Baca Juga:  Berikut Lima Cara Menjaga Ginjal Agar Tetap Sehat

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan “penikmat” aliran dana dalam kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013 untuk mengembalikan uang.

“KPK mengimbau agar pihak-pihak lain yang pernah menerima uang terkait RTH ini agar segera mengembalikan pada KPK. Hal tersebut pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dan juga dapat membantu penanganan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa kemarin.

Baca Juga:  UPI Purwakarta Tak Pernah Berhenti Tingkatkan Mutu Akademisi

Diduga, kata Febri, uang tersebut mengalir pada sejumlah pihak, baik tersangka ataupun pihak lain di Bandung.

“KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut. Ada yang telah secara kooperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan lima bidang tanah,” kata Febri.

Sampai saat ini, dari alokasi anggaran Rp123,9 miliar dari proses perhitungan saat ini diduga negara dirugikan Rp60 miliar. Proses verifikasi terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik.

“Kerugian negara diindikasikan terjadi karena harga yang di-markup sedemikian rupa sehingga uang yang sebenarnya diterima oleh pemilik tanah jauh lebih kecil. Karena itu lah, kerugian negara dalam kasus ini hampir setengah dari nilai anggaran tersebut,” ungkap Febri.

Baca Juga:  PT KAI Daop 3 Cirebon Batalkan 8 Perjalanan Kereta Api

KPK pun melakukan pemeriksaan sekaligus pengecekan lokasi bersama BPK RI terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung yang terkait dengan dugaan korupsi yang sedang didalami.

Setelah memeriksa sekitar 81 saksi, pada Selasa diagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi, yaitu PNS/Sekretaris Inspektorat Kota Bandung Agus Slamet Firdaus serta mantan Kepala Seksi Sertifikasi dan Dokumentasi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hermawan. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat