Sidang Sengketa Pileg, MK Akan Putuskan 260 Perkara PHPU

JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kini menangani sengketa hasil pemilihan legislatif 2019. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Dalam Negeri MK Fajar Laksono mengatakan MK sebelumnya telah menerima 339 berkas permohonan sengketa hasil pileg 2019 untuk Dewan Perwakilan Rakyat di semua tingkatan dan Dewan Perwakilan Daerah.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengucapan putusan sela serta ketetapan atas 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019 pada Senin (22/7/2019), untuk mengetahui apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.

Baca Juga:  Patut Ditiru, Polisi Ngajar Ngaji

“Senin (22/7) ini agenda sidang di MK adalah pengucapan putusan atau ketetapan untuk seluruh (260) perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019,” ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta.

Kendati demikian hal itu tidak berarti bahwa seluruh pemeriksaan persidangan telah selesai, karena persidangan masih akan tetap dilanjutkan untuk perkara PHPU yang belum diputus pada Senin (22/7/2019).

“Semua pemohon dan para pihak yang berperkara dari 260 perkara PHPU ini dipanggil sidang untuk mengetahui perkara mana yang akan lanjut dan tidak lanjut pemeriksaannya,” jelas Fajar.

Baca Juga:  Tilang Elektronik Jadi Modus Penipuan Online Baru, Begini Penjelasan Polisi

Perkara yang dilanjutkan akan kembali diperiksa pada tahap sidang pembuktian yang rencananya akan digelar pada Selasa (23/7), kata Fajar.

“Kenapa semua dipanggil, karena kalau yang dipanggil hanya yang perkara yang lanjut atau tidak, itu menjadi tidak adil,” tambah Fajar.

Sebelumnya MK menggelar sidang pendahuluan, kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu untuk 260 perkara PHPU Legislatif 2019 pada Selasa (9/7/2019) hingga Kamis (18/7/2019).

Baca Juga:  Nadhatul Ulama Jadi Perekat Kelompok dan Suku di Afghanistan

Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.

Namun untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat