Polisi Ungkap Penyelundupan Ganja 38 Kg Dalam Tumpukan Gula Aren

JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap peredaran narkotika jenis ganja. Tak tanggung-tanggung petugas sita ganja seberat 38 kilogram yang akan disimpan pada sebuah gudang di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ganja tersebut dikemas dengan disamarkan menggunakan gula aren yang menutupi sekeliling barang terlarang tersebut.

“Dari pengungkapan tersebut ditetapkan tiga tersangka berinisial VA, TS dan YS. Saat penangkapan VA kedapatan memiliki ganja yang dibawa menggunakan mobil di pinggir Jalan Raya Barat Cicalengka,” kata Trunoyudo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/7/2019).

Baca Juga:  Alhamdulillah, Besok PT Pos Bayar Gaji Karyawan

Pengiriman ganja tersebut, kata Truno, diduga merupakan jaringan Aceh yang akan diedarkan di daerah Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan tersangka, Truno mengatakan awalnya ganja itu akan dikirimkan dengan tujuan wilayah Bekasi untuk diedarkan di Bogor. Akan tetapi, kata dia, karena takut diketahui oleh aparat maka ganja tersebut dialihkan menuju Bandung ke gudang milik AL yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Pangdam III/Siliwangi Tutup Saluran Limbah 73 Perusahaan Tekstil

“Barang ini ada di dalam empat kardus, yang dikamuflase dengan gula aren untuk menutupi baunya,” kata Truno.

Dengan diamankannya barang terlarang tersebut, Kepolisian mengklaim dapat menyelamatkan sebanyak 38 ribu jiwa dengan asumsi 1 gram untuk 1 orang.

Baca Juga:  Aset Pemprov Diduga Diserobot

“Untuk kordinasi dengan pengedar dari Aceh masih kita lakukan penyelidikan untuk kita dalami,” kata dia.

Atas pengungkapan itu, ketiga tersangka disangkakan Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 124 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat