Nasib Terkini PT Dada Indonesia

JABARNEWS | KARIKATUR – PT Dada Indonesia sebuah perusahaan garmen asal Korea Selatan yang berdiri di Kabupaten Purwakarta, divonis untuk membayarkan kompensasi sebesar Rp. 11,9 milyar kepada eks buruh yang pernah bekerja di PT Dada sebanyak 238 pekerja.

Baca Juga:  Kang Jimat Minta Musrenbang Kabupaten Subang Lahirkan Inovasi Baru

Putusan tersebut sesuai dengan keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Hukuman tersebut usai majelis mengabulkan sebagian gugatan 238 buruh yang diwakili Pipih Sopiah.

Dalam keterangannya kuasa hukum PT Dada, Gatot Prasetyo mengatakan bahwa perusahaan PT Dada sudah tidak lagi mempunyai dana untuk membayar para buruh tersebut.

Baca Juga:  Sedang Berenang di Sungai, Bocah 12 Tahun Tewas Tenggelam

Saat ini pihaknya akan melakukan kasasi. Gatot menambahkan bahwa PT Dada Indonesia saat ini hanya memiliki aset mesin produksi, tanah, hingga bangunan. Hanya saja tanah dan bangunan sudah diagunkan ke Bank.

Baca Juga:  Aki Motor Atau Mobil Kalian Sering Berjamur? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Alasan pengajuan kasasi dilakukan untuk mengulur waktu eksekusi putusan tersebut, dengan harapan ada investor lain yang siap melanjutkan PT Dada. (Dod)

Jabar News | Berita Jawa Barat