Belasan Pelaku Pengedar Narkoba di Karawang Diringkus Polisi

JABARNEWS | KARAWANG – Belasan pelaku pengedar beragam jenis narkoba, mulai dari ganja, sabu dan obat-obatan berbahaya lainnya berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang.

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto, mengatakan, sebanyak 18 pelaku pengedar narkoba itu berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan satu bulan terakhir.

Lanjut Kasat Narkoba, pengedar narkoba ini terbagi menjadi 3 kelompok, yakni kelompok jaringan sabu sebanyak 14 pelaku dan jaringan ganja serta obat-obatan sebanyak 4 orang.

Baca Juga:  Konsumsi Ini Jika Nyeri Saat Menstruasi Datang Menghampiri

Dari hasil pemeriksaan, pengedar jaringan sabu berasal daridaerah Bekasi, Jakarta dan Surabaya. Sementara, pengedar jaringan obata-obatan seluruhnya berasal dari wilayah Cikarang.

Atas perbuatannya, ke 14 pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) dan atau Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga:  Larang Takbiran Keliling, Pemkab Karawang Keluarkan Surat ini

Sementara 4 pengedar obat-obatan akan dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Berikut Tiga Karakteristik Pola Pikir Maju dan Stuck Dalam Keuangan

Selain mengamankan ke 18 pelaku, lanjut Agus, pihaknya juga mengamankan barang bukti antara lain sabu-sabu kurang lebih 284,28 gram, ganja kurang lebih 12,04 gram, obata-obatan kurang lebih 25.165 butir serta HP berbagai merk sebanyak 10 unit. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat