Tersangka Pengedar Uang Palsu Modus Transfer Diringkus Polisi

JABARNEWS | SUMEDANG – Acim (39), seorang tersangka pengedar uang palsu dengan modus menstransfer uang palsu melalui BRI Link di Buah Dua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat berhasil diringkus Kepolisian Resor Sumedang.

“Modus pelaku menggunakan uang kertas rupiah palsu yaitu dengan cara awalnya pelaku melakukan transfer melalui BRILink di rumah pelapor sebesar Rp1,5 juta,” kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Hartoyo melalui siaran pers di Sumedang, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:  Unpad Gelar Pangandaran Run, Hadiahnya Keliling Eropa 14 hari

Ia menuturkan, Acim yang merupakan warga Kabupaten Subang sekaligus tersangka pengedar uang palsu, sebelumnya dilaporkan oleh Jejen usai bertransaksi transfer uang melalui BRILink di Buah Batu, Sumedang, Selasa (23/7).

Hasil laporan itu, kata Hartoyo, jajarannya langsung bergerak hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pengedar uang palsu di Sumedang, Rabu pagi.

“Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana memalsukan rupiah dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan palsu,” katanya.

Baca Juga:  Hasil Audit WTP Dana Sedekah Zakat Wakaf LAZ Al Hilal, Patut Dicontoh

Hartoyo mengungkapkan, aksi tersangka itu berawal saat melakukan transfer uang sebesar Rp1,5 juta melalui BRILink di rumah pelapor dengan tujuan nomor rekening Bank BRI.

Selanjutnya, kata dia, uang yang dibawa tersangka diserahkan kepada korban, namun saat diperiksa secara manual diketahui ada uang kertas palsu pecahan seratus ribu sebanyak 10 lembar, sedangkan sisanya uang asli.

Baca Juga:  Eceng Gondok di Danau Jatiluhur Hambat Aktivitas Nelayan

“Uang kertas rupiah pecahan seratus ribu dari tersangka ini ternyata palsu sebanyak 10 lembar, yang lima lembar lagi asli,” katanya.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi, lalu dilakukan pengembangan hingga akhirnya tersangka ditangkap dan terpaksa mendekam dalam sel tahanan Markas Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat