Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Kecamatan

JABARNEWS | JAKARTA – Warga Ibukota Jakarta yang tidak sempat melakukan pembayaran pajak kendaraannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu ATap (Samsat) kini semakin dipermudah dengan dibukanya layanan pembayaran di kantor Kecamatan.

Hal ini dengan mulai dibukanya layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di lima kantor kecamatan yang mewakili tiap wilayah kota oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Baca Juga:  Tukang Becak, Pemulung dan Ojol Serbu Paket Makanan Murah

“Layanan tersebut diberikan untuk memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak,” kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, Kamis (25/7/2019).

Pihaknya kata Faisal menyediakan lokasi pembayaran PKB yang dekat dengan masyarakat seperti kantor kecamatan.

Adapun kantor kecamatan yang menyediakan layanan pembayaran PKB meliputi Kecamatan Penjaringan (Jakarta Utara), Kecamatan Pasar Minggu (Jakarta Selatan), Kecamatan Kebon Jeruk (Jakarta Barat), Kecamatan Pulogadung (Jakarta Timur) serta Kecamatan Kemayoran (Jakarta Pusat).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tegaskan Cadangan Beras Harus Ada di Setiap Gudang Bulog

“Dalam layanan ini, wajib pajak tinggal membawa persyaratan seperti KTP, STNK dan BPKB asli dan foto copy,” ujarnya.

Layanan pembayaran PKB sendiri dibuka dari Senin hingga Jumat sejak pukul 08.00 WIB -15.00 WIB dan Sabtu dari pukul 08.00 WIB -12.00 WIB.

Baca Juga:  PWI dan Pemuda Persis Bandung Kolaborasi Untuk Lakukan Ini

Namun demikian layanan yang sediakan di kecamatan ini hanya layanan pembayaran PKB pada tahun berjalan saja. Selebihnya harus ke Samsat Induk sesuai dengan domisili. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat