JABARNEWS | PURWAKARTA – 45 Caleg terpilih DPRD Purwakarta diketahui sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Hal itu dibenarkan Komisioner KPU Purwakarta, Salman kepada awak media, Jum’at (26/7/2019).
“45 Caleg terpilih DPRD Purwakarta periode 2019-2024, seluruhnya sudah menyampaikan LHKPN. Dan kita (KPU Purwakarta) sudah menerima tanda bukti terima dari KPK,” kata Salman.
LHKPN itu sendiri jelas Salman, merupakan salah satu syarat wajib untuk pelantikan Caleg terpilih.
“Penyampaian LHKPN tersebut merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu,” ujarnya.
Untuk diketahui, caleg terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih. Jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama caleg terpilih yang akan dilantik
(Zal)
Jabar News | Berita Jawa Barat