Belasan Tahun Dipasung, Dua ODGJ di Cianjur Dibebaskan Kemensos

JABARNEWS | CIANJUR – Kementerian Sosial bersama Dinas Sosial Cianjur dan Komunitas Sehat Jiwa (KSJ) membebaskan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) setelah dipasung selama 13 tahun berada di dalam kotak kayu berukuran 2X2 meter.

Bobon (38) warga Kampung Limus Pacing, Desa Margasari dan Entin (40) warga Kampung Sukasirna, Desa Maragsari, Kecamatan Naringgul, dipasung karena kerap meresahkan keluarga dan warga sekitar.

Ketua KSJ Cianjur, Nurhamid mengatakan sebelumnya pihaknya mendapat laporan keberadaan dua orang warga di desa tersebut mengalami ODGJ dan terpaksa di pasung karena meresahkan. Selasa (23/7/2019)

Baca Juga:  Toserba Griya di Kabupaten Bandung Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir 4,5 Miliar

Setelah mendapatkan laporan tersebut, katanya, pihaknya mengirim tim ke lokasi untuk memastikan keberadaan keduanya. Bersama tim dari kementerian dan aparat terkait lainnya, langsung melakukan pembebasan kedua orang yang sudah dipasung sejak belasan tahun lalu.

“Keduanya langsung kita bawa ke istana KSJ di Cianjur, untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan hingga sembuh dan kembali ketengah masyarakat sebagai warga normal lainnya,” kata Nurhamid.

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta Temukan Ribuan Pemilih Ganda

Hingga saat ini, tutur dia, berdasarkan data dan laporan dari pihak desa, hanya dua orang warga di wilayah tersebut yang mengalami ODGJ pasung dan telah dibebaskan.

Kepala Desa Margasari, Azid mengatakan sejak mendapat imbauan dari pihak kecamatan beberapa waktu lalu, pihaknya langsung melaporkan keberadaan dua orang warga yang mengalami ODGJ pasung ke dinas terkait melalui kecamatan.

Baca Juga:  Wow Proyek Buat Konten Masjid Al Jabbar Karya Ridwan Kamil Sampai Rp20 Miliar

“Kami sangat bersyukur laporan langsung ditanggapi. Harapan kami sertelah mendapat pengobatan keduanya dapat kembali hidup normal seperti warga lainnya,” kata dia.

Harapannya hal serupa dilakukan berbagai pihak mulai dari tingkat kampung dan desa, segera melaporkan jika ada warganya yang mengalami ODGJ pasung, untuk segera dibebaskan dan mendapatkan perawatan dan bantuan pengobatan. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat