Waduh! Ada Korupsi Dana BPJS Di RSUD Lembang

JABARNEWS | KARIKATUR – Kembali dunia kesehatan tanah air tercoreng. Polda Jabar berhasil mengungkap korupsi dana BPJS di RSUD Lembang.

Dalam kasus tersebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) menetepakan mantan kepala RSUD Lembang dr. Onnie Habie dan bendaharanya Meta Susanti sebagai tersangka.

Baca Juga:  Berbagai Modus Penjual Miras di Purwakarta untuk Kelabui Petugas

Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dengan total kerugian negara sebesar Rp.7,7 miliar.

Baca Juga:  Imbas Kebakaran Para Pedagang TPO Tanjung Balai Mulai Mengeluh

Tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 3 tahun 1999 yaitu tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 dan 64 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Dod)

Baca Juga:  Wagub Jabar: Melalui MQK Tumbuhkan Minat Baca Kitab Kuning

Jabar News | Berita Jawa Barat