Ada 16 Perusahaan Pertambangan Berizin di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Menurut data dari pihak Cabang Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta, saat ini ada 16 perusahaan pertambangan yang memiliki izin di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Di tahun 2019 ini, sudah ada 3 perusahaan tambang yang mengajukan perpanjangan izin dan 2 perusahaan tambang mengajukan izin baru.

“Dari data yang kita miliki, ada 16 perusahaan pertambangan berizin yang ada di Kabupaten Purwakarta,” kata Staf Seksi Pertambangan dan Air Tanah, kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta, Yudi Irawan saat diwawancarai, Kamis (8/8/2019).

Baca Juga:  Simak! Inilah Tips Aman ke Jogja Naik Kereta Api

Untuk pengurusan izin tambang ujar Yudi, berada ditangan pemerintah provinsi. Dimana untuk masa berlaku izin selama 5 tahun dan bisa diperpanjang sebanyak 2 kali perpanjangan.

Baca Juga:  15 Calhaj Kota Sukabumi Gagal Berangkat

“Perpanjangan izin tambang minimal 6 bulan sebelum masa berlaku izin habis, dan pastinya untuk perpanjangan izin itu, lebih cepat lebih baik,” ujar Yudi.

Yudi menambahkan, pihaknya bersama instansi terkait juga secara rutin melakukan monitoring, baik pengawasan dan juga pengecekan terkait ada tidaknya tambang yang tidak memiliki izin atau ilegal yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  500 Kota/Kabupaten Bakal Ikuti City Government PR Summit 2018

“Selain itu, dari pihak pusat melalui Inspektur Tambang juga rutin melakukan pengawasan secara langsung ke perusahaan pertambangan yang ada di Purwakarta,” tambahnya. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat