MK Tolak Gugatan Partai Gerindra di Bogor

JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan perkara PHPU Pileg 2019 yang diajukan Partai Gerindra dengan nomor 156-02-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 di sepanjang Dapil Kota Bogor 1.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyampaikan bahwa pada dapil a quo Pemohon yang mendalilkan telah terjadinya pengurangan suara terhadap Caleg Partai Gerindra yakni Caleg Nomor Urut 5 Ema Rachmawati, Caleg Nomor Urut 9 Siti Nurmaulina, dan Caleg Nomor Urut 19 Bubun Djunaedi.

Wahiduddin menjelaskan Mahkamah telah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (Termohon) dan keterangan Bawaslu. Yang pada intinya, telah terdapat kesesuaian perolehan suara dari masing-masing caleg yang dimaksudkan Pemohon.

Baca Juga:  Pemilik Warung di Tasikmalaya Ini Sembunyikan Puluhan Miras di Bawah Tempat Tidur

Diakui Bawaslu pada beberapa kelurahan terdapat laporan koreksi mengenai perolehan suara, namun hal tersebut sudah dilakukan Termohon dengan baik.

Sehingga tambah Wahiduddin, Mahkamah mengamati permohonan yang di dalamnya tidak menguraikan TPS-TPS saja yang mengalami pengurangan perolehan suara Pemohon yang didalikan tersebut. Sehingga, telah jelas dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Lirik Potensi Ekonomi Pedesaan, Kalangan Milenial Jadi Sorotan

“Dengan seluruh fakta hukum yang terjadi, dalam seluruh pertimbagan hukum Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon sepanjang Dapil Kota Bogor 1 tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Wahiduddin dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan terhadap permohonan untuk keanggotaan DPR RI Dapil Jabar 4, dalam Petitum Pemohon tidak menjabarkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon dan persandingan perolehan suara dengan Termohon. Sehingga permohonan menjadi kabur.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Mencuat Jadi Capres 2024, Diusung Golkar atau Duet Dengan Airlangga?

Untuk permohonan Dapil Jabar 8, Pemohon pun tidak menjelaskan secara rinci perolehan suaranya, pun akhirnya dilakukan perbaikan namun dapil a quo tidak didalilkan. Selanjutnya terkait dengan Dapil Bekasi 5 permohonan telah ditarik Pemohon, sedangkan untuk Dapil Kuningan 2 Pemohn melakukan renvoi substansial.

“Sehingga permohonan tidak dapat ditindaklanjuti,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang Pengucapan Putusan MK yang memimpin sidang dengan didamping delapan hakim konstitusi lainnya. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat