Belum Tuntas Pembuatan KTP, KIA Sudah Diberlakukan di Majalengka

JABARNEWS | MAJALENGKA – KTP anak atau Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil. Belum tuntas persoalan pembuatan KTP elektronik, namun program pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah dimulai.

Antrean panjang setiap hari kerja di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka, nyatanya bukan hanya untuk melakukan antrean perekaman atau pembuatan untuk mendapatkan e-KTP saja‎, sebagian antrian orangtua juga tengah menguruskan pembuatan KIA.

Sebagian kecil lainnya, tengah mengajukan pembuatan Kartu Keluarga yang baru, karena domisili atau adanya penambahan anggota keluarga yang baru lahir.

Baca Juga:  Jadi Penyebab Banjir Di Sumedang, Beton Plat Rumah Warga Dibongkar

Salah seorang ibu rumah tangga asal Ligung, yang ditemui ketika sedang mengantre‎, mengatakan dirinya sudah dua minggu yang lalu ikut mengantre, namun nomor antrean itu telat digunakan. Sehingga ia harus mengambil nomer antrean yang baru.

“Saya ingin membuat KTP, karena hilang. Tapi antrean yang dulu yang ambil sudah tak berlaku. Jadi saya mengambil nomer antrean yang baru.” ungkapnya, sambil minta namanya tak disebutkan, Jumat (9/8/2019).

Sementara, ibu rumah tangga lainnya, Cicih mengatakan ia ikut mengantre untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA). Ia tertarik karena bentuknya seperti KTP elektronik.

Baca Juga:  Yasonna Laoly Tanggapi Kritikan Artis Dian Sastrowardoyo

“Saya tau dari tetangga, sudah punya KIA. Jadi saya pengen punya untuk anak saya. Nomer antrean saya masih lama,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Disdukcapil ketika didatangi, maupun dihubungi untuk minta waktu wawancara seputar KTP dan KIA, belum merespon. Bahkan ketika dihubungi via ponsel, tidak menjawab.

Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kab. Majalengka, Aris Prayuda mengatakan mengenai pembuatan KIA memang telah diatur dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang KIA. ‎Meskipun pihaknya mengkritisi karena pada hakikatnya bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan pada Penduduk untuk Memiliki Kartu Tanda Penduduk untuk usia 17 tahun/sudah menikah‎.

Baca Juga:  Korban Kebakaran Malabar Sudah Tinggalkan Wisma

“Pemda seharusnya memaksimalkan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kematian. Itu saja dulu maka semua administrasi Kependudukan akan rapih‎,” ujarnya.

Namun, hingga berita ini ditulis, Kabid, Kasie maupuan Kepala Dinas, tidak ada yang bersedia untuk diwawancara. Padahal, wartawan Jabarnews.com sudah berupaya sejak hari Senin untuk meminta ketersedian atau minta informasi terkini terkait data tentang blanko e-KTP terbaru. (Rik)



Jabar News | Berita Jawa Barat