Tak Terbukti Ada Pelanggaran, MK Tolak Gugatan PSI di Jabar

JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk keseluruhan gugatan PHPU Nomor 202-11-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk DPR Provinsi Jawa Barat Dapil 1.

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan hukum Mahkamah terkait perbedaan selisih suara yang didalilkan Pemohon untuk Dapil Jabar 1 (Kota Bandung dan Kota Cimahi) dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.

Baca Juga:  Data Pribadinya Diumbar Bjorka, Nikita Mirzani Malah Ngakak

Berdasarkan fakta, Palguna mengungkapkan formulir C1 yang tidak ditandatangani petugas KPPS dan tidak ada angka perolehan suaranya, maka salinan formulir C1 Pemohon adalah belum bersifat final.

Sehingga memungkinkan adanya perubahan terkait angka-angka yang tertera pada form tersebut. Sehubungan dengan fakta hukum tersebut, Mahkamah berpendapat tidak benar Termohon tidak menyampaikan formulir C1.

“Dengan demikian tidak terbukti pula pelangggaran yang dilakukan jajaran Termohon dalam pelaksanan rekapitulasi dan rapat pleno. Dengan uraian itu, Mahkamah menyatakan dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandas Palguna dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Baca Juga:  Buruan Bro! Kamu yang Lahir Di Tanggal Ini Bakal Dapat SIM Gratis

PSI mengajukan gugatan karena merasa kehilangan peluang menempatkan wakilnya di DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 1.

Menurutnya, PSI berpeluang menempatkan kader-kader di DPRD Provinsi Jawa Barat, serta Provinsi Papua, dan berbagai kabupaten di Papua, serta Kabupaten Minahasa Utara.

Baca Juga:  Pemkot Depok Perpanjang Larangan Kegiatan Keagamaan Selama 3 Pekan

Namun karena adanya ketidakcocokan data yang dimiliki PSI dengan hasil yang ditetapkan KPU, dan berbagai indikasi kecurangan di lapangan yang ditemukan PSI, partai yang dipimpin Grace Natalie itu kehilangan kesempatan menempatkan kadernya. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat