Miris.. PDAM Karawang Menunggak Pajak Hingga Ratusan Juta

JABARNEWS | KARAWANG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang, menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp.420 juta lebih, lantaran lima tahun tidak membayar pajak sehingga mendapat teguran dari Bappenda Karawang.

Praktisi hukum, Asep Agustian menilai, hal ini berbanding terbalik dengan Bupati Karawang, Celicca yang menganjurkan bayar pajak harus tepat waktu. Sehingga menurutnya, perusahaan tersebut telah mencorong nama baik Bupati.

Baca Juga:  Dijual Mulai Hari Ini, Ini Cara Beli Tiket Indonesia VS Argentina

“Ini ada perusahan plat merah yang konyol, sudah mencoreng nama baik Bupati karena tidak mau bayar pajak,” kata Asep, Jumat (9/8/2019).

Asep menambahkan, yang namanya pajak, baik itu PBB, PPN, PPH, semuanya tetap harus dibayar. Kalau PDAM mengadu kepada Bupati karena sudah ditegur Bappenda untuk segera bayar, menurut dia, hal yang konyol jika sampai Bupati mengamininya.

Baca Juga:  Liga Indonesia Bergulir Bulan Oktober, Kapten Persib: Saya Tidak Khawatir

“Kalau Bupati sampai mengamini, ya sebelas dua belas namanya,” ujarnya.

Seharusnya, kata Asep, Bupati Cellica menegur PDAM dan memerintahkan untuk segera membayar tunggakan PBB kepada Bappenda. Jika Bupati sampai membela dan mengamini ketika pimpinan PDAM minta keringanan itu salah besar. Karena di sisi lain, masyarakat dipaksa untuk bayar pajak tepat pada waktunya.

Lanjut Asep, pajak ini tidak mengenal siapa dekat dengan siapa, walau dekat dengan Bupati, Walikota, Gubernur, atau Presiden sekalipun, yang namanya punya tunggakan pajak ya harus di bayar.

Baca Juga:  Bagaimana Nilai Rupiah Hari Ini Perkasa Atau Loyo?

“Mentang mentang pejabat, bentar bentar ngadu sama Bupati,” imbuhnya.

Ditambahkannya, Bappenda wajar memberikan teguran kepada PDAM. Karena jika pendapatan tidak tercapai yang ditegur pasti Bappenda, apalagi Dewan terus menaikan pendapatan pajak. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat