Alasan dan Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Partai Nasdem Majalengka

JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan yang  diajukan Partai Nasdem dengan Nomor 199-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 terkait selisih 30 suara untuk DPRD Kabupaten Majalengka Dapil 5 dan selisih  atas Partai Gerindra 457 suara dinyatakan tidak dapat diterima.



Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara PHPU Anggota DPR dan Anggota DPRD Tahun 2019, Jumat (9/8/2019) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK yang dipimpin Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman.



“Menyatakan permohonan Pemohon I  untuk DPRD Kabupaten Dapil Majalengka 5 tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan.

Baca Juga:  Sidang Itsbat Awal Ramadan Digelar 26 Mei 2017



Dalam pertimbangan hukumnya MK menyebutkan permohonan Pemohon I yang telah menjabarkan perbedaan perolehan suara dalam permohonanya dari formulir C1 ke DAA-1 terdapat selisih perolehan suara sebanyak 36 suara. Kemudian di dalam petitum permohonannya Pemohon meminta perolehan suaranya menjadi 7.072 suara.



Berdasarkan fakta hukum, karena terdapat perbedaan permohonan yang disampaikan Pemohon dengan petitumnya. Maka dengan adanya ketidaksesuaian tersebut, permohonan pemohon menjadi tidak jelas atau kabur.



“Karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur, maka permohonan Pemohon selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” tegas Hakim Anwar.

Baca Juga:  Ini Dibalik Viralnya Video Kakek Minum Darah Hewan Kurban



Dengan putusan tersebut penetapan Caleg terpilih yang akan dilakukan oleh KPU Majalengka bakal segera dilakukan meski sedikit tertunda dengan adanya gugatan di MK. 



Sebelumnya Partai Nasdem dalam permohonan gugatan PHPU Pileg 2019 mempermasalahkan selisi 30 suara untuk DPRD Dapil Majalengka 5.



Berdasarkan penetapan KPU Majalengka, Partai Nasdem meraih 7.036 suara,  tetapi versi Partai Nasdem  7.066 suara.



Selain itu Partai Nasdem juga menuding KPU Majalengka telah melakukan penggelembungan suara Partai Gerindra yang menurut versi Partai Nasdem harusnya Partai Gerindra meraih 20.965 suara. Sedangkan hasil dari KPU Partai Gerindra mendapatkan 21.422 sehingga ada selisih 457 suara.

Baca Juga:  Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung, KPU: Rp14 Miliar Untuk APD



Partai Nasdem dalam pertimbangan Hakim MK dinilai antara permohonan dengan petitum yang disampaikan tidak ada kesesuaian sehingga gugatan menjadi tidak jelas dan kabur.



Sementara dalam fakta-fakta persidangan KPU sebagai pihak Termohon telah menyampaikan fakta nya bahwa selisih suara tersebut merupakan rekapitulasi suara sementara yang belum dilakukan penandatanganan baik KPU maupun Bawaslu setempat. (Kis)



Jabar News | Berita Jawa Barat