KPU Majalengka Tetapkan Caleg Terpilih 2019-2024

JABARNEWS | MAJALENGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka menetapkan calon legislatief terpilih periode 2019-2024 dalam rapat pleno terbuka yang dilangsungkan di salah satu rumah makan wilayah Majalengka Kota, Rabu (14/8/2019) siang.

Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada berharap, setelah penetapan tidak ada lagi konflik perolehan suara. KPU mengakui bahwa Majalengka agak telat dibandingkan dengan wilayah lain, sebab Majalengka harus mengikuti sidang PHPU di MK.

“Kami ingin menegaskan bahwa demokrasi di Majalengka betul-betul demokrasi. Karena tahapannya sudah dilaksanakan,termasuk sidang PHPU di MK, kita ikuti,” ungkapnya, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo: NU Terdepan Mencegah Siapapun Yang Ingin Mengganti Dasar Negara

‎Agus mengatakan, pihaknya mengklaim bahwa kinerja KPU telah sesuai berdasarkan integritas dan profesionalisme, bahwa KPU Majalengka telah bekerja sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami apresiasi kepada parpol karena juga sama-sama telah bekerja menyukseskan Pileg 2019,” ungkapnya.

Agus menjelaskan bahwa meskipun Pileg 2019 khususnya di wilayah Majalengka telah selesai tahapannya, namun KPU Majalengka bersama institusi lain akan terus mengawal kinerja para caleg terpilih.

Baca Juga:  Ini 10 Tempat Wisata Di Purwakarta Yang Paling Sering Dikunjungi

“Kami akan terus mengawal proses demokrasi di Indonesia, kami akan terus berkordinasi dengan parpol untuk mengawal anggota DPRD di Majalengka.” ungkapnya.

Rapat pleno ini dihadiri oleh komisioner KPU lainnya, perwakilan pimpinan parpol, Bawas‎lu serta Muspida. Berdasarkan rapat pleno terbuka perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Majalengka periode 2019-2024 yakni Partai PKB 5 kursi‎, Partai Gerindra 7 kursi, PDI Perjuangan 15 kursi, Partai Golkar 6 kursi, Partai NasDem 3 kursi, Partai Garuda 0 kursi, Partai Berkarya 0 kursi, PKS 5 kursi, Partai Perindo 0 kursi, PPP 2 kursi, PSI 0 kursi, PAN 5 kursi, Partai Hanura 0 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, PBB 0 kursi, PKPI 0 kursi. Jadi total jumlah kursi adalah sebanyak 50 kursi.

Baca Juga:  Kemenkominfo Tutup Ribuan Akun Medsos dan Website

Dari 50 anggota DPRD terpilih tersebut, caleg incumbent berjumlah 22 orang dan caleg Baru 28 orang. Sementara berdasarkan statusnya ‎caleg terpilih terdiri atas laki-laki 45 orang dan perempuan 5 orang.‎ (Rik)

Jabar News | Berita Majalengka