JABARNEWS | KARIKATUR - Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Purwakarta.
Para buruh tersebut menolak rencana revisi Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan menagih janji presiden untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Fuad BM, menilai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dianggap tidak lebih baik dari Undang-Undang yang saat ini diterapkan.
Baca Juga:
Mantan Sekwan Dituntut 7 Tahun Dalam Sidang Kasus SPPD Fiktif DPRD Purwakarta
Korupsi DPRD Purwakarta: Sprindik 45 Anggota Dewan Keluar Setelah Putusan Sidang
Para buruh mendesak DPRD Kabupaten Purwakarta agar membuat surat tertulis kepada presiden terkait dengan aspirasi kaum buruh, yang menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Revisi Undang-Undang ketenagakerjaan tersebut dianggap tidak pro terhadap buruh, terkait pesangon yang maksimal 7 bulan. (Dod)
Jabar News | Berita Jawa Barat