Lagi! Buruh Lakukan Aksi Unjuk Rasa

JABARNEWS | KARIKATUR – Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Purwakarta.

Para buruh tersebut menolak rencana revisi Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan menagih janji presiden untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Baca Juga:  Tiga Zodiak Ini Kemungkinan Akan Mendapatkan Keberuntungan Yang Tidak Terduga

Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Fuad BM, menilai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dianggap tidak lebih baik dari Undang-Undang yang saat ini diterapkan.

Baca Juga:  Pahala Dilipatgandakan di Bulan Ramadhan, Lalu Bagaimana dengan Dosa?

Para buruh mendesak DPRD Kabupaten Purwakarta agar membuat surat tertulis kepada presiden terkait dengan aspirasi kaum buruh, yang menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Revisi Undang-Undang ketenagakerjaan tersebut dianggap tidak pro terhadap buruh, terkait pesangon yang maksimal 7 bulan. (Dod)

Baca Juga:  Keren, di Kota Bandung Jelantah Rumah Tangga Bisa Jadi Uang, Begini Caranya

Jabar News | Berita Jawa Barat