Kejagung Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di DPRD Purwakarta

JABARNEWS | JAKARTA – Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dan bimbingan teknis (bimtek) fiktif di DPRD Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2016.

Saat di Kejagung, Jumat (16/8/2019), KMP diterima oleh Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Roedianto yang mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Ketua KMP Zainal Abidin mengatakan, yang menjadi terpidana dalam perkara tipikor tersebut hanya HUS selaku Kepala Sub Bagian Anggaran pada sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tahun Anggaran 2016. Serta MR selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016.

“Saat ini hanya mereka yang jadi terpidana. Kami meminta Kejaksaan untuk mengusut tuntas. Termasuk dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam kasus tersebut,” ujar Ketua KMP Zainal Abidin dilansir dari laman Merdeka.com, Jumat (16/8/2019).

Pasalnya, lanjut dia, terdakwa HUS di dalam persidangan mengungkapkan anggota DPRD menerima bagian uang dari setiap SPPD fiktif tersebut dalam jumlah yang bervariasi.

“Menurut pemahaman kami kasus SPPD dan bimtek fiktif yang merugikan keuangan negara ini tidak akan terjadi bilamana tidak dilakukan secara bersama-sama mulai dari yang mempunyai ide, pengatur skenario, penandatangan pengajuan, hingga eksekutor pengeluaran dana tersebut,” jelas Zainal.

Karena itu, lanjutnya, Kejaksaan harus menuntaskan kasus tersebut. Termasuk mengusut dugaan keterlibatan anggota DPRD Purwakarta.

Baca Juga:  DPRD Jabar Ungkap Penyebab Banjir di Gunungsari Cirebon, Ternyata Gara-gara Ini

“Kami berharap kasus korupsi ini dapat dituntaskan sampai ke akar-akarnya, dan tegaknya hukum tanpa pandang bulu. Semoga kasus ini tidak hanya mempersalahkan dan menghukum Sekwan dan Bendahara saja, akan tetapi seluruh pihak terkait yang memiliki kewenangan dan otoritas yang menyebabkan dana tersebut mengalir, dan seluruh penerima aliran dana tersebut harus dihukum juga sesuai asas equality before the law,” tegas Zainal.

Lebih lanjut dia mengatakan, KMP mendatangi kantor Kejagung untuk meminta agar supremasi hukum dapat dijalankan oleh semua pihak.

“Kami akan melihat dan memantau dari luar sebagai masyarakat dan sebagai lembaga swadaya masyarakat, tindakan yang akan dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini jaksa, baik Kajari Purwakarta ataupun Kajati Bandung. Kami berharap Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dapat memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menerbitkan Sprindik baru, dan menyeret seluruh pelaku dan penikmat dana haram pada kasus SPPD dan Bimtek fiktif di DPRD Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.

Usai ke Kejaksaan Agung, KMP kemudian menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan hal yang sama.

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Bandung akhir tahun lalu, terungkap dari berkas dakwaan bahwa semua Anggota DPRD Purwakarta mendapat bagian.

Di berkas dakwaan jaksa setebal 108 halaman yang dibacakan tiga jaksa penuntut umum, Ripai dan Heri didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Kunjungi Lokasi Penutupan TMMD

Sedangkan dakwaan subsidair, Ripai dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Berdasarkan berkas itu, Jaksa Kejari Purwakarta, Rhendi menyatakan bahwa terdakwa M Ripai selaku pengguna anggaran, turut serta melakukan dengan saksi Hasan Ujang Sumardi (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku PPTK secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa M Ripai atau orang lain yaitu Hasan Ujang Sumardi.

“Ataupun sebanyak 45 orang anggota DPRD Purwakarta terdiri dari 4 pimpinan dan anggota DPRD atau suatu korporasi yakni Pustaka Pemda, Gema Nusa dan Pusat Pengembangan Ilmu Pemerintahan Direktorat Jenderal Kesbangpol Kemendagri,” katanya.

Perbuatan itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2,426 miliar sebagaimana hasil pemeriksaan non PKPT Inspektorat Kabupaten Purwakarta Nomor 700/185/Insp/2018 tanggal 2 Maret 2018.

“Pada tahun 2016, Sekretariat DPRD Purwakarta mengadakan sejumlah kegiatan, di antaranya kegiatan perjalanan dinas dan bimbingan teknis. Namun 117 kegiatan perjalanan dinas dan dua kegiatan bimtek ini fiktif dan negara dirugikan Rp 2,426 miliar,” ujar Rhendi.

Di antaranya, kunjungan kerja Komisi I DPRD Purwakarta ke DPRD Kota Cirebon dan DPRD Kabupaten Sumedang. Dalam jadwal kegiatan itu dilaksanakan pada 6-8 Maret 2016 dengan anggaran Rp 19,4 juta.

Baca Juga:  Horee,, Akhir Tahun Ini Kawasan Bandung Selatan Punya RSKIA Canggih

Pada kenyataannya, kunjungan kerja itu hanya berlangsung sehari, namun mereka tagihan hotel tetap ditulis seolah-olah digunakan tanggal 6-8 Maret 2016.

Modus serupa dilakukan saat Komisi I melakukan kunjungan ke BPMPTSP Cimahi dan DPRD Cianjur dengan menginap di Yasmin Resort and Conference pada 7-8 April 2016 dengan uang dikeluarkan P 10,7 juta. Kegiatan tersebut dilakukan sehari.

Begitu pula pada kunjungan kerja Komisi I DPRD Purwakarta ke Kabupaten Majalengka dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan pada 23-24 Mei 2016 dengan uang Rp 12,2 juta dengan fasilitas menginap di Hotel Tirta Sanita.

Lalu, kunjungan kerja Komisi I ke Bagian Hukum Kabupaten dan Kota Bekasi pada 28-29 Desember 2016 dengan menginap di Hotel Amaroso sebesar Rp 11 juta. Meski kegiatannya ternyata satu hari, tagihan hotel tetap dua hari.

Adapun kegiatan tersebut dikelompokkan dalam empat poin anggaran, yakni penelaahan pengkajian pembahasan raperda, peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Purwakarta, koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan kemasyarakat serta rapat badan anggaran.

“Total pagu anggaran mencapai 10,69 miliar dengan SP2D Rp 9,39 miliar dan SPJ pengesahan mencapai Rp 9,39 miliar. Dalam kasus ini kami akan hadirkan 156 saksi,” kata Jaksa. Hanya saja, dalam dakwaan jaksa, meski anggota DPRD turut diuntungkan, mereka belum ditetapkan tersangka. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat