Pemkab Purwakarta Pecat 3 ASN Terlibat Korupsi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, memecat 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten.

Pemecatan ini dilakukan karena 3 ASN tersebut terlibat dalam kasus korupsi yang telah mendapat putusan inkrah di pengadilan. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna mengatakan, pemecatan 3 ASN tersebut sesuai dengan kesepakatan antara Kemenpan, KPK dan Kemendagri yang memecat ASN yang terlibat korupsi.

Baca Juga:  Rapat Kerja DPR RI dengan Kapolri, Arteria Dahlan Jadi Bahan Guyonan

“Pemkab Purwakarta sudah melakukan kesepakatan itu, dan sudah diberi SK Pemberhentian kepada mereka-mereka yang terlibat dalam kelompok ASN yang bermasalah korupsi,” kata Asep saat ditemui usai mengikuti Upacara Bendera Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke- 74, Sabtu (17/8/2019).

Asep menuturkan, 2 ASN dipecat pada tahun 2018 lalu, dan di tahun 2019 ini 1 ASN dipecat karena terlibat dalam kasus korupsi SPPD Fiktif di DPRD Purwakarta.

Baca Juga:  Tiga Cara Dekorasi Kamar Romantis Untuk Pasutri

Ketiga ASN tersebut sudah inkrah berdasarkan putusan pengadilan, kemudian ada pemberhentian dari pemerintah daerah.

Asep juga mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta untuk bekerja sesuai dengan aturan yang ada.

Pihaknya pun berharap, setelah ini tidak ada lagi ASN yang terlibat kasus korupsi di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Baca Juga:  Terseret Kasus Korupsi BTS Kominfo, Menpora Dito Diperiksa Kejagung Hari Ini

“Mari kita bekerja sesuai aturan yang ada, jika ada yang belum dimengerti tanyakan kepada pihak terkait agar tidak terjadi permasalahan hukum kemudian harinya. Jika ASN terbukti melakukan korupsi, sanksi pemecatan akan dijatuhkan,” ucap Asep. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat