Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

JABARNEWS | CIANJUR – Dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Campaka, yang seorang di antaranya merupakan residivis dengan kasus serupa, berhasil diringkus Jajaran Polres Cianjur..

Kapolsek Campaka, AKP Tio saat dihubungi Rabu (21/8/2019), mengatakan penangkapan dua pelaku berinisial Y (31) dan I (25) berawal dari laporan dari warga di Kampung Copoek, Desa Campaka, yang kehilangan sepeda motor.

“Warga dengan cepat memberikan informasi ke anggota polsek kalau pelaku diperkirakan akan melintas ke Jalan Raya Warungbitung, Desa Sukajadi, Kecamatan Campaka. Petugas langsung melakukan pengintaian,” katanya.

Baca Juga:  Kemenhub Siapkan Puluhan Bus Alternatif Warga Bogor ke Jakarta Pasca KRL Anjlok

Perkiraan warga benar, tidak lama setelah mendapat laporan dua orang pengendara sepeda motor dengan ciri-ciri fisik yang dijelaskan warga sebagai pelaku pencurian melintas dan berhasil ditangkap.

“Seorang pelaku sempat melarikan diri ke sawah, namun petugas dengan sigap mengejar dan berhasil meringkus pelaku. Kemudian keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Campaka,” katanya.

Baca Juga:  Pemadaman Listrik Berjam-jam di Purwakarta, Begini Penjelasan PLN

Dari tangan pelaku petugas mengamankan dua unit sepeda motor merk Suzuki FU dan Honda Beat. Keterangan dari keduanya telah beberapa kali melakukan aksinya di sejumlah kampung di wilayah hukum Campaka.

“Pelaku mengincar kendaraan yang di parkir di luar rumah ketika situasi sepi. Sepeda motor curian rencananya akan dijual di wilayah kota Cianjur dengan harga maksimal di angka Rp2 juta per unit,” katanya.

Baca Juga:  Blusukan ke Bogor dan Cianjur, Ridwan Kamil: Sesekali Pemimpin Turun ke Masyarakat

Kedua pelaku diduga tergabung dalam komplotan spesialis pencuri sepeda motor di dalam kota. Seorang pelaku Y merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Kami akan melakukan pengembangan dari penangkapan dua pelaku ini karena diduga keduanya merupakan komplotan spesialis pencurian sepeda motor. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat