Perumnas Royal Campaka Gagal Jadi Contoh Pengembang Yang Baik

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kasus dihentikannya pembangunan Perumahan Royal Campaka milik BUMN Perumnas yang beroperasi di Purwakarta oleh pemerintah setempat, mendapat sorotan luas yang negatif oleh publik.

Lembaga Kajian Studi Purwakarta menilai Perumnas yang beroperasi di Purwakarta mencoreng nama baik BUMN PT Perumnas. Telah gagal memberikan contoh yang baik bagi pelaku-pelaku usaha pengembang perumahan di kabupaten tersebut.

Perizinan yang seharusnya ditempuh dengan benar dan lengkap sesuai aturan, dikangkangi Perumnas. Mereka memilih mendirikan bangunan terlebih dahulu ketimbang melengkapi perizinan.

“Yang dilakukan Perumnas di Purwakarta merupakan preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap pengembang-pengembang perumahan di sini. Tentunya ini akan mempengaruhi iklim ekonomi properti di Purwakarta,” ujar Hikmat Ibnu Aril, Direktur Studi Purwakarta kepada JabarNews.com, Kamis (22/8/2019).

Baca Juga:  Bersiap Buka Lagi, Berikut Persiapan Di Kebun Binatang Bandung

Lanjutnya, Studi Purwakarta berharap Pemda memberikan sanksi tegas agar kredibilitas Pemerintahan tetap terjaga dengan baik. Adapun sanksi terbaik adalah tidak melanjutkan proses selanjutnya.

“Kami khawatir akan ada pengembang-pengembang perumahan lain mencoba pola nakal seperti ini, karena toh akhirnya izin pasti akan diproses juga,” tutur Hikmat atau yang biasa dikenal Kang Aril.

Ditemui terpisah, Project Manager Perumnas Royal Campaka, Irwan Kristiawan memastikan hingga saat ini pihaknya belum melakukan pembangunan satu unit rumah pun di lokasi.

Baca Juga:  Soal Pembangunan Rumah Sakit di Daerah Pelosok, Begini Kata Pemkab Garut

Sehingga adanya pemberitaan yang mengatakan pihak Perumnas Royal Campaka sudah membangun unit rumah yang akan dijual adalah berita tidak benar.

“Kita belum membangun satu unit rumah pun di lokasi Perumnas Royal Campaka,” kata Irwan saat ditemui JabarNews.com.

Proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ujar Irwan masih terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Irwan menjelaskan, seluruh persyaratan pembuatan IMB sudah disiapkan, dan pihak Perumnas Royal Campaka tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses perizinan.

Baca Juga:  Ema Suherma: 1677 Sekolah di Kota Bandung Siap Gelar PTM Tahap Dua

“Kami tidak ingin nantinya ada masalah dikemudian hari, sehingga semua perizinan akan segera diselesaikan hingga pembangunan bisa dilaksanakan,” katanya.

Sebagai penutup Irwan menambahkan, pihak Perumnas Royal Campaka sudah memiliki Izin Lokasi dan tentunya lokasi yang dijadikan tempat pembangunan nantinya berada di zona kuning.

“Ada yang beranggapan lokasi Perumnas Royal Campaka berada di zona hijau, padahal lokasi tersebut berada di zona kuning sesuai dengan aturan dari pemerintah daerah,” tambahnya. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat