Tragedi KM Mina Sejati, Korban Dilindungi BPJSTK

JABARNEWS | BANDUNG – Tragedi yang dialami oleh anak buah kapal (ABK) di perairan Laut Aru telah merenggut korban jiwa.

Insiden tragis yang dialami oleh 36 Anak Buah Kapal (ABK) KM Mina Sejati ini dipicu oleh perkelahian antar ABK tersebut terjadi ketika kapal sedang berlayar di perairan Kepulauan Aru, Maluku, Sabtu (17/8/2019). Diketahui 3 orang ABK melakukan pembunuhan kepada beberapa ABK lainnya.

Imbas dari kejadian tersebut diketahui 11 orang selamat, 2 orang meninggal dunia, dan 23 orang termasuk para pelaku masih belum ditemukan.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh ABK ini terdaftar kedalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang Perintis (KCP) Tual.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan bahwa seluruh ABK yang menjadi korban insiden tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2019 dengan jumlah iuran yang dibayarkan sebesar Rp1,3 Juta.

Agus mengungkapkan, saat ini tim dilapangan juga telah melakukan pendataan dan pendampingan kepada korban selamat yang sedang mendapatkan penanganan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Libur Imlek, Pantai Bali Lestari Dipadati Pengunjung

“Jika korban memerlukan rawat lanjutan, seluruh biayanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan,” kata Agus melalui siaran pers yang diterima Jabarnews.com, Selasa (27/8/2019).

Meski baru satu bulan terdaftar ungkap Agus, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa seluruh korban akan mendapatkan manfaat perlidungan dan pelayanan yang sama.

“11 korban yang ditemukan selamat telah dilakukan penanganan oleh tim medis dan didampingi oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, kejadian yang menimpa ABK KM Mina Sejati ini masuk kedalam lingkup kecelakaan kerja sehingga seluruh biaya perawatan dan pengobatan para korban akan ditanggung sampai sembuh, sedangkan untuk korban meninggal, ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Baca Juga:  Perkebunan Warga di Karangmulya Pangandaran Terbakar, Luasnya Tiga Hektar

Bagi peserta yang sedang dalam perawatan dan tidak mampu bekerja akan mendapatkan penggantian upah sesuai dengan ketentuan.

“Pekerja langsung mendapatkan haknya meski iuran yang dibayarkan baru satu kali. Hak tersebut meliputi seluruh manfaat atas program yang diikuti,” ungkap Agus.

Sebagai penutup Agus menambahkan, pihaknya turut prihatin atas musibah yang telah terjadi dan berharap tragedi menjadi perhatian kita semua dimana profesi pekerjaan seperti anak buah kapal (ABK) dan nelayan ini rentan akan resiko sosial.

“Untuk itu menjadi tanggung jawab kita semua untuk terus melakukan edukasi akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Agus.

Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Didi Sumardi mengingatkan serta mengajak semua masyarakat dan pekerja di wilayah Kabupaten Purwakarta untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Didi menuturkan, terdapat 4 program mendasar yang memiliki manfaatnya masing-masing bagi peserta.

“Keempat program tersebut yaitu, program Jaminan Hari Tua (JHT), program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program Jaminan Kematian (JKM), dan program Jaminan Pensiun,” kata Didi.

Baca Juga:  TNI AL Harus Lebih Profesional, Berjaya Dan Berkelas Dunia

Selain itu tambah Didi, hingga saat ini, masih ada perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan sistem kontrak. Menjadi karyawan kontrak bukan berarti tidak bisa mendapatkan jaminan sosial sebagai pekerja.

“Pekerja kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bekerja berturut-turut selama tiga bulan atau lebih wajib diiutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Jaminan sosial memang merupakan hak bagi seluruh pekerja. Maka dari itu, program-program dalam BPJS Ketenagakerjaan mencoba menjamin para pekerja agar lebih merasa aman untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan ataupun yang akan terjadi di kemudian hari.

“Jamian sosial untuk pekerja tentunya tidak hanya membantu para pekerja, tetapi memberikan banyak manfaat bagi perusahaan,” ucap Didi. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat