JABARNEWS | KARIKATUR – Dalam rapat pleno terbuka penetapan anggota DPR RI dan DPD RI terpilih Pemilu 2019, Sabtu (31/8/2019), para legislator dan senator tersebut masih banyak diantaranya yang belum menyerahkan tanda bukti laporan LHKPN.
Kewajiban menyerahkan LHKPN sesuai dalam pasal 37 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4, serta pasal 38 ayat 2 dan ayat 3 PKPU Nomor 5 tahun 2019, tentang penetapaan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilu.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menyampaikan dari total 156 calon anggota DPD terpilih yang hanya menyerahkan LHKPN hanya sekitar 77,9% atau 31 diantaranya yang belum menyerahkan LHKPN. Sementara untuk anggota DPR RI, hanya 84,35% atau 90 anggota terpilih belum menyerahkan LHKPN. (Dod)
Jabar News | Berita Jawa Barat