Beri Uang ke PMKS di Wilayah Bandung, Siap-siap Kena Denda

JABARNEWS | BANDUNG – Bagi warga yang kedapatan memberikan uang kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti gelandangan dan pengemis di Kota Bandung, bersiaplah akan dikenai sanksi berupa denda paksa sebesar Rp 500 ribu.

Hal ini berkaitan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Bandung yang mulai mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat

Baca Juga:  Genjot Sektor Pariwisata Jabar, Pemprov Gelar Maraton Lintas Alam Terbuka

Menurut Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung, Tono Rusdiantono, Perda ini dirancang untuk memberikan efek jera agar tak ada lagi warga yang memberikan uang kepada PMKS.

“Kenapa masih banyak PMKS bekeliaran di Kota Bandung, karena masih ada yang memberikan. Harusnya kalau warga mau membantu Pemkot, jangan coba-coba memberikan uang ke PMKS,” ujar Tono dikutip saat On Air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (2/9/2019).

Baca Juga:  Larangan Mudik, Okupansi Hotel di Cirebon Khawatir Anjlok

Tono menyatakan, pihaknya bersama Satpol PP nyaris setiap hari melakukan operasi penertiban PMKS. Namun, hal tersebut dinilai belum efektif membuat para PMKS menjadi jera untuk meminta-meminta uang kepada warga yang melintas.

Baca Juga:  Begini Resep Pembinaan Atlet di Jabar Ala Ridwan Kamil

“Mudah-mudahan dengan keluarkan Perda Nomor 9 Tahun 2019 ini, kita akan mengefektifkan semua regulasi yang ada. Ini juga keinginan untuk mewujudkan Kota Bandung yang bebas dari PMKS,” pungkasnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat