Presiden Jokowi Diminta Tolak Revisi UU KPK

JABARNEWS I JAKARTA – Pengamat Politik, Ray Rangkuti mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasona Laoly untuk mempelajarai draf revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No.30 Tahun 2002. 

“Perintah beliau (Presiden Jokowi) kepada Menkumham agar terlebih dahulu mempelajari draf revisi UU KPK sebelum mengeluarkan surpres merupakan langkah tepat,” ujar Ray kepada Jabarnews.com, Selasa (10/9/2019). 

Baca Juga:  Elektabilitas RK Bisa Anjlok, Beberapa Data Survey Tidak Objektif

Akan tetapi kata Ray, Presiden Jokowi harus dengan segera mengambil posisi untuk menolak rencana revisi UU KPK tersebut. Pasalnya usulan revisi saat ini tidak berbeda jauh dari draf revisi tahun 2017. 

“Jika Presiden keberatan pada draf revisi tahun 2017, maka alasan yang sama sejatinya masih bisa dipergunakan untuk menyatakan keberatan atas revisi UU KPK yang sekarang,” tegasnya. 

Bahkan kata Ray, ada ribuan akademisi yang telah menyatakan menolak usulan revisi ini. Mereka adalah akademisi yang datang dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia. 

Baca Juga:  Ingin Mengurangi Mata Minus Dengan Alami? Lakukan Cara Ini

Seruan mereka jelas punya dasar argumentasi yang kuat. Dengan sendirinya tidak bisa diabaikan. Selain para akademisi, ratusan aktivis anti korupsi dan tokoh-tokoh nasional juga sudah menyatakan penolakan yang sama.

“Jadi pikiran-pikiran mereka yang menolak revisi dapat dijadikan dasar bagi pemerintah untuk tidak mengirimkan Surpres,” tegasnya. 

Baca Juga:  Doni Monardo Donor Plasma Konvalesen Usai 17 Hari Bebas Covid-19

Apalagi ujar Ray, hampir 20 isu dalam revisi ini dilakukan. Berarti menyangkut puluhan pasal. Jelas ini bukan lagi revisi tapi sudah pada level merombak UU KPK.

“Memang subtansi revisi UU KPK ini sampai pada perombakan keseluruhan bangunan dan desain KPK sebagai lembaga yang diharapkan untuk memberantas korupsi,” ucapnya. (Odo)