Penggunaan Speed Gun Diperlukan Untuk Tekan Angka Kecelakaan

JABARNEWS | BANDUNG – Kecepatan berkendara di jalan tol sebenarnya telah dibatasi, minimum 60 kilometer per jam dan batas kecepatan maksimum 80 kilometer perjam. Namun pada kenyataannya para pengendara jalan tol tak mengindahkan peraturan ini.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menilai penerapan Speed Gun (radar kecepatan) memang perlu diadakan setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mendorong hal tersebut untuk menindak pelanggar yang melebihi batas kecepatan di Jalan Tol.

Baca Juga:  Deteksi Dini Narkoba, Ratusan Pelajar Di-tes Urine

“Ya memang itu (Speed Gun) salah satu rekomendasi kita. Memang harus begitu (diterapkan),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar, Kompol Efos Satria Wisnuwardana di Bandung, Rabu (11/9/2019).

Menurutnya Speed Gun perlu diterapkan khususnya di Tol Cipularang sekitar kilometer 90 sampai 100. Karena menurutnya wilayah yang kerap terjadi kecelakaan tersebut kontur jalannya menurun.

Baca Juga:  Wagub Jabar Buka Festival Kabizza Di Purwakarta

“Karena di situ jalurnya landai menurun, tidak terasa kalau orang lewat ke situ tambah kecepatan,” kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 8 orang meninggal dunia akibat kecelakaan tabrakan beruntun yang terjadi di kilometer 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Senin (2/9/2019).

Diketahui sebanyak 20 kendaraan terlibat dalam kecelakaan maut tersebut. Beberapa kendaraan mengalami kebakaran hingga menghanguskan pengendara yang menjadi salah satu korban.

Kemudian kecelakaan kembali terjadi di Tol Cipularang tepatnya di sekitar kilometer 90-96 pada Selasa (10/9/2019) lalu yang melibatkan beberapa unit kendaraan. Beruntung, tidak ada korban tewas dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Polisi di Purwakarta Gandeng Ulama Imbau Warga Cegah Covid-19

Dengan alat Speed Gun itu akan merekam seluruh aktivitas batas kecepatan kendaraan yang melaju kencang dalam koridor pengawasannya. Apabila ada pelanggar maka hasilnya akan diketahui melalui print out yang dikirim melalui digital ke Receiver Detection. (Red)