Dua Kepsek SMP Asal Karawang Dipecat Karena Dugaan Pungli

JABARNEWS | KARAWANG – Dua Kepala Sekolah di SMPN 2 Lemahabang, Nilnamuna dan Kepsek SMPN 1 Cikampek, Hermawan diduga melakukan kejahatan pungutan liar (pungli) mendapatkan sanksi berat berupa pemecatan dari Disdikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) Karawang.

Kepala Bidang SMP, Disdikpora Karawang, Sopandi mengatakan untuk sanksi yang diberikan kepada Kepsek SMPN 2 Lemahabang, Nilnamuna adalah dipecat untuk sementara waktu. Status jabatan Nilnamuna dibekukan selama kasusnya diperiksa oleh Inspektorat.

“Nilnamuna sudah diberhentikan untuk sementara. Artinya dalam rangka pemeriksaan tidak menggangu aktifitas dia, dan saat ini dia bukan Kepsek lagi,” jelasnya. Kamis (12/9/2019).

Baca Juga:  Purwakarta Borong Piala Di Turnamen Basket Yos Sudarso

Sopandi menerangkan jika ternyata Nilnamuna terbukti melakukan kejahatan pungli, pemecatannya bisa dilakukan permanen. Nilnamuna sendiri diketahui memungut uang sebesar Rp.750 ribu per siswa untuk kegiatan outing class ke Yogyakarta tanpa adanya musyawarah dengan orangtua siswa.

Sementara itu Kepsek SMPN 1 Cikampek, kata Sopandi sudah resmi dipecat dari jabatannya karena tertangkap tangan melakukan kejahatan pungli oleh Satgas Saber Pungli Jawa Barat.

Baca Juga:  Keluhan Pengguna Jalan Desa Cempedak Lobang Sergai: Akses Rusak, Sulit Melintas

“Secara tegas saya sudah memberhentikan Hermawan sebagai Kepala Sekolah, meskipun kasusnya sampai saat ini masih ditangani Inspektorat,” tegasnya.

Selanjutnya kata Sopandi, dirinya telah membuat surat pemberhentian Hermawan kepada Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang Dadan Sugardan agar segera diusulkan ke Bupati Karawang.

Sopandi menjelaskan langkah tegasnya bertujuan agar kegiatan KBM di SMPN 1 Cikampek berjalan normal dan tidak terganggu oleh kasus OTT Pungli.

Baca Juga:  Novel Baswedan: Pelaporan ke Bareskrim Itu Aneh, Tak Saya Tanggapi

“Kasihan anak-anak yang saat ini sedang melaksanakan belajar, utamanya para guru dan tenaga kependidikan di SMP Negeri 1 Cikampek,” jelasnya.

Dua kasus kejahatan diatas menurut Sopandi merupakan peringatan bagi para Kepsek, agar dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika masih ada yang nekat Sopandi secara tegas akan melakukan tindakan pemecatan.

“Siapapun Kepsek-nya yang berbuat masalah hukum, saya tidak akan segan-segan untuk memberhentikan yang bersangkutan,” tandasnya. (Red)