Usia Produktif Dominasi Pelanggaran Operasi Patuh Lodaya Cirebon

JABARNEWS | CIREBON – Operasi Patuh Lodaya yang digelar Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat, berakhir pada Rabu (11/9/2019) kemarin. Selama dua pekan polisi menjaring sebanyak 6.552 kendaraan baik roda dua maupun empat selama razia dari 29 Agustus hingga 11 September 2019.

“Penindakan terhadap kendaraan bermotor dari 6.552 kendaraan yang terkena tilang, kendaraan roda dua atau motor merupakan pelanggaran terbanyak yaitu 5.252 unit dan sisanya roda empat lebih,” kata Wakapolres Cirebon Kompol Ricardo Condrat Yusuf di Cirebon, Kamis (12/9/2019).

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Polisi Razia Tempat Penjualan Miras di Purwakarta

Menurutnya untuk mayoritas usia pelanggar itu 28-50 tahun. Adapun jenis pelanggaran terbanyak ialah pengendara yang tidak menggunakan helm dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Menurutnya, dibandingkan pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya tahun sebelumnya, terdapat peningkatan jumlah pelanggaran, untuk itu, Polres Cirebon memiliki program Dikmas Lantas yang dilakukan setiap hari Senin.

Baca Juga:  Karhutla di Pinggiran Danau Lut Tawar Aceh, 15 Hektar Terbakar

“Polres Cirebon mempunyai program setiap Senin para Babinkamtibmas dan Kapolsek serta jajaran Lantas melaksanakan kegiatan Dikmas Lantas sosialisasi kepada sekolah, anak usia produktif dan perguruan tinggi,” ujarnya.

Condrat menambahkan selama penindakan pelanggaran, anggota Polres Cirebon mengacu pada instruksi Korlantas Polri. Di mana para anggota bertugas secara profesional, namun tetap humanis dan ramah kepada masyarakat. Karena ini semua demi keselamatan masyarakat selama berkendaraan.

Baca Juga:  Sungai Meluap, 816 Rumah di Aceh Singkil Terendam Banjir

Operasi Patuh Lodaya 2019 yang digelar selama dua pekan ini dimaksudkan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

Operasi Patuh Lodaya 2019 ini bertujuan untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas serta meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas dan fatalitas terhadap korban. (Ara)