Harga Rokok Segera Naik

JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengatakan, pemerintah akan segera mengumumkan berapa harga eceran tertinggi rokok di pasaran.

Hal tersebut imbas dari bakal naiknya cukai rokok sebesar 23 persen yang ditetapkan pemerintah di tahun depan.

Baca Juga:  Pilkada Kota Bandung: Super Heroes Kawal Pengundian Nomor Paslon

“Nanti akan kita umumkan berapa harga eceran tertinggi untuk rokok, karena keputusan kemarin harus kita fallow dulu,” kata Heru, dilansir dari laman Merdeka.com, Sabtu (14/9/2019).

Kenaikan cukai rokok ujar Heru, salah satunya untuk menekan jumlah perokok terutama rokok ilegal yang beredar di industri.

Baca Juga:  Lembaga Pemerintah Terdepan, Saatnya Desa Punya Website

Kemarin Kapolri juga menyampaikan dukungannya upaya-upaya yang ilegal ini agar tidak naik. Hal itu merupakan dukungan yang luar biasa yang disampaikan untuk men-support bea cukai dalam rangka memberantas yang ilegal.

Baca Juga:  Begini Tips Berkendara Saat Angin Kencang di Musim Hujan

“Terkiat adanya potensi rokok ilegal ini kita kerja sama dengan aparat penegak hukum, baik itu dengan kepolisian dan TNI,” ucapnya. (Red)