Dalam Dua Pekan Polrestabes Bandung Tangkap 24 Orang Penyalahgunaan Narkoba

JABARNEWS | BANDUNG – Selama dua pekan terakhir, jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap 24 orang terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bandung. Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, sebanyak 21 pengungkapan kasus.

“Hasil pengungkapan ini selama dua pekan, ada 21 kasus,” jelasnya saat ekspos kasus narkoba di Mapolrestabes Bandung, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Ratusan Miliar untuk Keluarga Korban Kecelakaan Kerja

Dari 24 orang yang diamankan, terdapat dua orang perempuan. “Yang Perempuan itu statusnya pemakai,” paparnya. Dari hasil pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa ganja dan Sabu.

“Untuk sabu-sabu ada 418 gram, ganja 12,25 gram. Selain itu diamankan juga timbangan digital, plastik klip, enam unit handphone,” jelasnya.

Baca Juga:  Panglima TNI Minta Pasukannya Fokus 3T Di 8 Provinsi Prioritas

Modus operasi para pelaku ini, melakukan transaksi sistem tempel di tempat umum.

“Modusnya di tempat umum, perumahan, apartemen dan rumah kost. Mereka melakukan transaksi online dan sistem tempel, ” terangnya.

Dari pengungkapan ini, Polrestabes Bandung berhasil menyelamatkan 2141 orang.

“Narkoba yang kita ungkap ini, berhasil menyelamatkan 2141 orang,” jelasnya.

Baca Juga:  Keren.. Jadi Daerah Pertama di Jabar, Kabupaten Bekasi Capai UHC

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku, dijerat pasal 114 UURI no35 tahun 2009 bagi para pengedar. Sedangkan pengguna dijerat pasal 112 Jo pasal 127 UURI No 35. Untuk ancaman pengguna penjara minimal 4 tahun penjara, untuk pengedar ancaman hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 Milliar. (Red)