Mahasiswa Bandung gelar Aksi Demo Tolak RUU KPK

JABARNEWS | BANDUNG – Puluhan mahasiswa dari berbagai universitas yang tergabung dalam Poros Revolusi Mahasiswa Bandung, menggelar aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Selasa (17/9/2019).

Koordinator aksi, Ilyasa Ali Husni mengatakan, aksi tersebut bertujuan menolak Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) yang dinilainya akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Ia menyebut, RUU KPK merupakan sebuah penistaan terhadap kepercayaan publik yang dilakukan oleh DPR RI dan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:  Di Rumah Tidak Ada, Istri Ridwan Kamil Ternyata Lagi Ngojek

Menurutnya, RUU KPK dinilainya akan membuat kewenangan KPK dibatasi dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Kepada seluruh pimpinan DPR dan termasuk kepada Presiden yang telah gagal menjalankan fungsinya, menjalankan wewenangnya sebagai pejabat publik. Kami mahasiswa hari ini menolak penuh RUU KPK,” ucap Ali.

Selain itu, lanjutnya pimpinan KPK terpilih saat ini dinilainya cacat prosedural. Pimpinan terpilih diduga pernah melakukan pelanggaran kode etik selama menjabat sebagai tim penyidik KPK.

Baca Juga:  Tinjau Operasi Pasar Murah Minyak Goreng, Ridwan Kamil: Semoga Ini Meringankan Beban Masyarakat

Ali menegaskan, pihaknya memberikan tenggat waktu kepada DPR RI dan Presiden Jokowi untuk segera mencabut RUU KPK. Jika tidak terpenuhi, pihaknya akan melakukan aksi di Kota Jakarta dan berupaya menduduki gedung KPK sebagai bentuk ketidakpuasan akan RUU KPK.

“Konsolidasi dengan mahasiswa Jabodetabek untuk segera menduduki gedung KPK, karena ini merupakan suatu ancaman dari Bandung jika ini tidak dikabulkan sampai besok, dengan terpaksa kami akan ke Jakarta mengadakan aksi di sana,” tegasnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Joe Biden di Pilpres AS, Ini Harapannya

Disinggung terkait sebuah keranda mayat ditutupi kain hitam bertuliskan KPK. Ali menuturkan, itu merupakan sebuah simbol kematian bagi KPK, manakala RUU KPK berlaku.

“Kita hanya menyampaikan simbolis bahwa KPK telah mati, dan kami ingin menghidupkan kembali KPK,” pungkasnya. (Rnu)