Imam Nahrawi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hibah KONI

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI, oleh KPK

“IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dilansir dari laman Cnnindonesia.com, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga:  Gotong-Royong Pengecoran Jalan Gang

Untuk diketahui, Imam Nahrawi sendiri sudah disebut-sebut dalam persidangan kasus suap tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9/219), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi. Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Putuskan Perpanjang PSBB Bodebek Hingga 25 November

Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah. (Red)

Baca Juga:  Dihadapan Jokowi, Ridwan Kamil Laporkan Ekonomi Jabar Anjlok 5,9 Persen