Laka Maut Cipularang Jadikan Manajer Perusahaan Sebagai Tersangka

JABARNEWS | PURWAKARTA – Setelah pihak kepolisian dari Polres Purwakarta telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan Tol Cipularang. Dua tersangka itu masing-masing berinisial DH yang merupakan sopir dump truck dengan nomor polisi B-9763-UIT serta tersangka berinisial S, sopir dump truck nopol B-9410-UIU.

Hasil pengembangan penyidikan kepolisian dalam hal ini Satlantas Polres Purwakarta dan Ditlantas Polda Jabar, laka maut KM 91 Cipularang yang menewaskan delapan orang dan puluhan lainnya luka-luka, polisi menetapkan manager perusahaan truk berinisial HG alias Mingming sebagai tersangka.

Baca Juga:  Kapolres Subang: Tidak Ada Tempat Bagi Ormas Anti Pancasila

Mingming bekerja pada PT JTJ selaku pengelola truk dump yang terguling di Cipularang. Jabatannya sebagai manajer operasional.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, mengatakan penetapan tersangka kepada Mingming dilatarbelakangi dari hasil penyidikan. Mingming menurut Matrius mengetahui kendaraan truk dump tersebut over kapasitas.

Baca Juga:  Kampung Kahuripan Cirangkong, Tempat Wisata Edukasi di Kabupaten Purwakarta

“Namun oleh yang bersangkutan tetap dioperasionalkan. Nah yang bersangkutan tahu tapi tidak ada upaya mencerna dan tetap membiarkan beroperasi,” kata Matrius, saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).

Minming dikenakan Pasal 315 Undang-undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Perusahaan dianggap ikut bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Baca Juga:  Miris, Setiap Hari Pelajar di Cianjur Harus Tantang Bahaya agar Tetap Bisa Bersekolah Karena Ini

“Tidak ditahan, karena pasal 315 kaitannya pertanggung jawaban perusahaan sanksinya adalah sanksi administrasi ancaman denda dan sanksi administratif. Denda 3 kali lipat dari pasal yang digunakan. Sanksinya pun bisa pembekukan izin operasi,” tandasnya. (Red)