Uang Doraemon Jadi Barang Bukti Yang Dimusnahkan Kejari Sukabumi

JABARNEWS | SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Sukabumi musnahkan sejumlah barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dari berbagai jenis barang bukti itu terkait kasus pencurian, kekerasan dan perkara narkoba.

Namun ada yang menjadi objek menarik dalam pemusnahan barang bukti pidana umum itu, pasalnya terdapat uang berlogo doraemeon senilai Rp2 milyar turut dimusnahkan. Uang mainan dengan nominal dua miliar dalam pecahan seratus ribuan itu, merupakan barang bukti perkara penipuan yang sebelumnya diungkap Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga:  Ada Disini Lokasi SIM Keliling Karawang Jumat 4 Agustus 2023

“Barang bukti lainnya ikut dimusnahkan seperti narkotika jenis sabu dan ganja dari 23 perkara, penipuan tiga perkara, senjata tajam sembilan perkara, penganiayaan enam perkara, pencurian dua perkara serta 192 botol minuman keras hasil tindak pindana ringan Satpol PP Kota Sukabumi,” jelas Kajari Kota Sukabumi, Ganora Zarina Rabu (18/9/2019).

Baca Juga:  Kasus Perundungan Bocah di Tasik, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Seluruh batang bukti tindak pidana umum 2019 yang dimusnahkan ini sudah memilki kekuatan hukum tetap atau incraht. Adapun, uang mainan berlogo doraemon merupakan barang bukti perkara penipuan dengan iming-iming investasi.

Ganora mengakui kasus dengan barang bukti uang mainan ini tergolong langka. Kasus ini lanjut dia, menelan banyak korban yang dirugikan.

“Modus yang dilakukan terpidana kasus ini adalah iming-imingi invetasi kepada korbannya dengan nilai keuntungan yang sangat besar. Namun, ternyata bukan keuntungan yang diberikan tetapi uang palsu pecahan Rp100 ribu yang ditengahnya terdapat gambar Doraemon,” katanya.

Baca Juga:  Belasan Anggota Ikhwanul Muslimin di Majalengka Keluar, Ucap Ikrar Setia kepada NKRI

Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejari Kota Sukabumi dihadiri oleh Wakil Walikota Sukabumi Andri Setiawan, Ketua DPRD Kota Sukabumi sementara Momi Soraya, perwakilan BNN serta tamu undangan lainya. (Red)